Hakim Pengadilan Umum Diragukan Paham Hukum Syariah
Berita

Hakim Pengadilan Umum Diragukan Paham Hukum Syariah

Penyelesaian perkara syariah di pengadilan negeri seringkali tidak menggunakan aturan-aturan syariah.

ASH
Bacaan 2 Menit

Lagipula, dalam Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan agama, disebutkan Pengadilan Agama sebagai pemegang kompetensi absolut untuk menyelesaikan perkara ekonomi syariah. “Sehingga sistem peradilan di luar peradilan agama bukan pemegang kompetensi absolut untuk penyelesaian masalah ekonomi syariah,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pengujian Pasal 55 ayat (2), ayat (3) UU Perbankan Syariah diajukan seorang nasabah Bank Muamalat, Dadang Achmad. Ia menilai Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2)-nya dinilai kontradiktif karena ayat (1) secara tegas mengatur jika terjadi sengketa dalam praktik perbankan syariah harus merupakan kewenangan pengadilan agama.

Sementara dalam ayat (2)-nya membuka ruang para pihak yang terikat akad untuk memilih peradilan manapun jika terjadi sengketa praktik perbankan syariah. Hal ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Karena itu, agar mencerminkan adanya kepastian hukum seharusnya Pasal 55 ayat (2) harus dinyatakan batal.

Pemohon sendiri mengalami kredit macet di Bank Muamalat Cabang Bogor melalui akad pembiayaan sebagaiman tertuang dalam Akta Notaris No. 34 tertanggal 09 Juli 2009, lalu diperbaharui Akta Notaris No. 14 tertanggal 8 Maret 2010. Dalam akad itu, disebutkan jika terjadi sengketa mereka telah sepakat untuk menyelesaiakan sengketa yang timbul di Pengadilan Negeri Bogor.

Tags:

Berita Terkait