Hakim Nyatakan Praperadilan Bupati Morotai Gugur
Berita

Hakim Nyatakan Praperadilan Bupati Morotai Gugur

Karena pokok perkara sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Bacaan 2 Menit

Rifai menjelaskan pada kenyataannya hal itu merupakan strategi KPK untuk mengulur waktu agar bisa melimpahkan perkara pokok kliennya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menggugurkan praperadilan. "Ternyata, mereka melimpahkan semua. Dan hal itu dianggap benar. Hukum sudah kacau, tidak bisa begini. Yang menjadi pokok praperadilan, adalah penetapan tersangka. Penetapan tersangka sama sekali tidak dipertimbangkan," tandasnya.

Menurut Rifai, penetapan status tersangka kliennya oleh KPK tidak melalui penyelidikan dan penyidikan. Padahal, Undang-undang KPK dan KUHAP sudah jelas menyatakan, penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan. "Akhir proses penyelidikan dan penyidikan adalah penetapan tersangka. Ini kan KPK tidak. KPK menetapkan tersangka pada 6 Juni, baru membuat laporan tindak pidana korupsi pada 23 Juni, mengeluarkan Sprindik pada 25 Juni. Hal yang sangat krusial, yang sangat penting, justru dikesampingkan begitu saja. Ini kan bentuk pembusukan hukum sebenarnya," ujar Rifai.

KPK menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka karena diduga telah memberikan uang suap untuk perkara sengekta pilkada Kepulaun Morotai di MK pada tahun 2011. Penetapan ini hasil pengembangan kasus suap yang telah menyeret Akil Mohctar hingga divonis hukuman penjara seumur hidup.

Orang nomor satu di Kabupatan Morotai itu, menyerahkan uang suap sejumlah Rp2,9 milyar kepada Akil yang saat itu menjabat sebagai Hakim Konstitusi (MK). Uang itu merupakan imbalan agar MK memutus perkara sengketa pilkada Kepulauan Morotai sesuai keinginan Rusli.

Atas dugaan itu, KPK menjerat Rusli dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait