Hakim Nikmati Tunjangan Baru Sejak November
Aktual

Hakim Nikmati Tunjangan Baru Sejak November

ASH
Bacaan 2 Menit
Hakim Nikmati Tunjangan Baru Sejak November
Hukumonline

MA mengeluarkan kebijakan menghentikan pembayaran remunerasi pada bulan November ini. Pasalnya, tunjangan itu akan digantikan dengan tunjangan hakim yang baru sesuai PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung.

Hal itu tertuang dalam Surat Sekretaris MA No. 650-1/Sek/KU.01/12/2012 tentangPelaksanaan PP No. 94 Tahun 2012 dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Khusus Kinerja bagi para Hakim Tingkat Bandingdan Hakim Tingkat Pertama.

Surat Sekretaris MA tertanggal 4 Desember 2012 itu ditujukan kepada Panitera MA, para Direktur Jenderal di lingkungan MA, para Kepala Badan di lingkungan MA, para Ketua pengadilan tingkat banding dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.

Dasar terbitnya Surat Sekretaris yang diteken Nurhadi ini adalah Surat Edaran No. SE-38/PB/2012 tentang Besaran Gaji Pokok Hakim, Tunjangan Hakim, dan Tunjangan Kemahalan yang Berada di Bawah MA berdasarkan PP No. 94 Tahun 2012.

“Tunjangan Khusus Kinerja untuk para Hakim Tingkat Banding dan Hakim Tingkat Pertama terhitung bulan November 2012 tidak dibayarkan lagi, mengingat Gaji Pokok, Tunjangan Hakim, dan Tunjangan Kemahalan dibayarkan terhitung mulai bulan November 2012. Selanjutnya, pelaksanaan PP No. 94 Tahun 2012 mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan itu,” demikian inti substansi Surat Sekretaris MA Surat Sekretaris MA No. 650-1/Sek/KU.01/12/2012.

Tags: