Hakim Minta Texmaco dan Kompas Berdamai
Berita

Hakim Minta Texmaco dan Kompas Berdamai

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Silvester Djuma, menyarankan agar pihak Texmaco Group dan Kompas mengupayakan perdamaian. Jika tidak berhasil, pembacaan gugatan Texmaco akan diteruskan pekan depan.

Mys
Bacaan 2 Menit
Hakim Minta Texmaco dan Kompas Berdamai
Hukumonline

Permintaan itu disampaikan Djuma dalam sidang di PN Jakarta Pusat (02/06). Persidangan dipadati pengunjung yang sebagian besar adalah kalangan jurnalis. Majelis yang sama juga menyidangkan dua berkas gugatan Texmaco kepada Tempo. Namun, sidang ini tidak bisa terlaksana karena tak satu pun dari tergugat maupun kuasa hukumnya datang.

 

Majelis menjelaskan bahwa sesuai hukum acara perdata, hakim harus menawarkan langkah damai terlebih dahulu kepada para pihak sebelum gugatan dibacakan. Atas permintaan itu, kedua pihak menyatakan akan mengupayakan selama seminggu ke depan.

 

Melalui kantor pengacara Otto Cornelis Kaligis & Associates, Texmaco Group yang dikomandoi Marimutu Sinivasan menggugat Kompas dan Tempo karena pemberitaan kedua media cetak tersebut.

 

Namun, tidak dijelaskan bagian atau berita mana yang dinilai bermasalah. Kedua pihak enggan memberikan penjelasan detail seputar materi gugatan. "Gugatan kan belum dibacakan," ujar YB Purwaning M. Yanuar, salah seorang kuasa hukum penggugat, memberi alasan.

 

Namun berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, Texmaco mengajukan gugatan terhadap Jacob Utama dan Suryopratomo, masing-masing selaku Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi Kompas, serta terhadap PT Kompas Media Nusantara, perusahaan yang menerbitkan harian tersebut.  Ketiga tergugat dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.

 

Perbuatan hukum dimaksud adalah pemberitaan Kompas pada periode 30 November 1999 – April 2003. Pemberitaan Kompas sepanjang mengenai bos Texmaco, Marimutu Sinivasan, dianggap telah menimbulkan kerugian kepada yang bersangkutan. Bahkan, menimbulkan reaksi negatif kalangan usaha, sehingga berpengaruh kepada bisnis yang digeluti penggugat.

 

Purwaning M. Yanuar enggan menjelaskan tulisan mana yang menimbulkan efek negatif kepada kliennya. "Pokoknya tulisan sejak 1999 hingga 2003. Titik," katanya, seraya berusaha menghindari pers.

 

Oleh karena itu, dalam gugatannya  Marimutu Sinivasan meminta pengadilan menghukum Kompas karena telah melakukan perbuatan melakukan hukum, serta menghukum pada tergugat membayar ganti rugi materiil senilai AS$150 juta dan immateril AS$1 juta. Itu belum termasuk permohonan maaf di media massa dan elektronik.

 

Menanggapi gugatan itu, kuasa hukum Kompas Amir Syamsudin mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan Texmaco merupakan bagian dari tekanan terhadap pers. Meskipun demikian, ia berjanji akan mempelajari gugatan dan tawaran damai yang disampaikan majelis hakim. 

 

Patut dicatat bahwa OC Kaligis juga menjadi salah satu kuasa hukum Tomy Winata dalam mengajukan gugatan kepada Tempo.

 

Lima hakim

Pada hari yang sama, Amir Syamsudin mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat agar komposisi majelis ditambah dari tiga menjadi lima. Dalam sidang Selasa siang, dua hakim lain yang ikut menyidangkan perkara adalah Saparuddin Hasibuan dan Hery Swantoro. Jadi, tinggal menambahkan dua hakim lagi.

 

Dalam surat permohonannya disebut tiga alasan permohonan tersebut. Pertama,  para tergugat merupakan bagian dari pers nasional yang terkemuka yang mengemban fungsi publik di dalam menjalankan kontrol sosial. Demikian pula penggugat, yang adalah pengusaha terkemuka nasional.

 

Kedua, walaupun perkara ini ditujukan khusus kepada para tergugat, pada hakekatnya putusan dalam perkara ini nantinya akan menyangkut pers nasional, dan mempertaruhkan eksistensi pers pada umumnya. Padahal sesuai UU No. 40/1999, pers berperan besar dalam memberikan informasi, pendidikan dan kontrol sosial dalam masyarakat.

 

Ketiga, penambahan komposisi majelis  dalam perkara ini diharapkan akan memberi peluang yang lebih besar bagi lahirnya pertimbangan-pertimbangan hukum komprehensif, bijaksana dan adil bagi kedua belah pihak. Sejauh ini, belum ada konfirmasi apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak.

 

Tags: