Hakim Minta Texmaco dan Kompas Berdamai
Berita

Hakim Minta Texmaco dan Kompas Berdamai

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Silvester Djuma, menyarankan agar pihak Texmaco Group dan Kompas mengupayakan perdamaian. Jika tidak berhasil, pembacaan gugatan Texmaco akan diteruskan pekan depan.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Oleh karena itu, dalam gugatannya  Marimutu Sinivasan meminta pengadilan menghukum Kompas karena telah melakukan perbuatan melakukan hukum, serta menghukum pada tergugat membayar ganti rugi materiil senilai AS$150 juta dan immateril AS$1 juta. Itu belum termasuk permohonan maaf di media massa dan elektronik.

 

Menanggapi gugatan itu, kuasa hukum Kompas Amir Syamsudin mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan Texmaco merupakan bagian dari tekanan terhadap pers. Meskipun demikian, ia berjanji akan mempelajari gugatan dan tawaran damai yang disampaikan majelis hakim. 

 

Patut dicatat bahwa OC Kaligis juga menjadi salah satu kuasa hukum Tomy Winata dalam mengajukan gugatan kepada Tempo.

 

Lima hakim

Pada hari yang sama, Amir Syamsudin mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat agar komposisi majelis ditambah dari tiga menjadi lima. Dalam sidang Selasa siang, dua hakim lain yang ikut menyidangkan perkara adalah Saparuddin Hasibuan dan Hery Swantoro. Jadi, tinggal menambahkan dua hakim lagi.

 

Dalam surat permohonannya disebut tiga alasan permohonan tersebut. Pertama,  para tergugat merupakan bagian dari pers nasional yang terkemuka yang mengemban fungsi publik di dalam menjalankan kontrol sosial. Demikian pula penggugat, yang adalah pengusaha terkemuka nasional.

 

Kedua, walaupun perkara ini ditujukan khusus kepada para tergugat, pada hakekatnya putusan dalam perkara ini nantinya akan menyangkut pers nasional, dan mempertaruhkan eksistensi pers pada umumnya. Padahal sesuai UU No. 40/1999, pers berperan besar dalam memberikan informasi, pendidikan dan kontrol sosial dalam masyarakat.

 

Ketiga, penambahan komposisi majelis  dalam perkara ini diharapkan akan memberi peluang yang lebih besar bagi lahirnya pertimbangan-pertimbangan hukum komprehensif, bijaksana dan adil bagi kedua belah pihak. Sejauh ini, belum ada konfirmasi apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak.

 

Tags: