Hakim Minta Jaksa Lampirkan Bukti Baru
Peninjauan Kembali:

Hakim Minta Jaksa Lampirkan Bukti Baru

Perkara Bank Bali kembali bergulir ke meja hijau setelah Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali.

Mys/Mon
Bacaan 2 Menit

 

Namun, persidangan hanya berlangsung singkat. Setelah memastikan keabsahan surat kuasa, hakim Moefri meminta jaksa untuk menyiapkan bukti baru sebagai dasar mengajukan PK, termasuk salinan putusan kasasi. Jaksa Bambang E.M. pun menyatakan siap membawa bukti baru dan salinan putusan yang diminta majelis pada persidangan mendatang, yang direncanakan berlangsung pada 21 Oktober 2008.

 

Bambang tidak menjelaskan lebih jauh putusan mana saja yang saling bertentangan dimaksud. Yang pasti, dalam perkara ini, Syahril Sabirin memang dinyatakan bebas dari segala dakwaan (putusan MA No. 1900 K/Pid/2002) setelah majelis hakim pimpinan German Hoediarto –beranggotakan Usman Karim dan Paulus Effendi Lotulung -- menolak permohonan kasasi jaksa. Djoko S. Tjandra juga dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana putusan hakim tingkat pertama karena MA menolak permohonan kasasi jaksa. Pengacara Djoko S. Tjandra, OC Kaligis, pernah membuat analisis terhadap kasus ini.

 

Sebaliknya, majelis hakim kasasi dipimpin Bagir Manan menyatakan Pande N. Lubis, kala itu Wakil Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Majelis lantas menghukum Pande empat tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider enam bulan kurungan. Padahal, majelis hakim tingkat pertama pada PN Jakarta Selatan sempat memutuskan tindakan Pande Lubis memproses tagihan atau klaim Bank Bali bukan merupakan perbuatan melawan hukum, karena itu terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan. Namun di tingkat MA, vonis terhadap Pande berubah, ia dinyatakan bersalah.

Tags: