Hakim Minta Jaksa Lampirkan Bukti Baru
Peninjauan Kembali:

Hakim Minta Jaksa Lampirkan Bukti Baru

Perkara Bank Bali kembali bergulir ke meja hijau setelah Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali.

Mys/Mon
Bacaan 2 Menit
Hakim Minta Jaksa Lampirkan Bukti Baru
Hukumonline

 

Namun, persidangan hanya berlangsung singkat. Setelah memastikan keabsahan surat kuasa, hakim Moefri meminta jaksa untuk menyiapkan bukti baru sebagai dasar mengajukan PK, termasuk salinan putusan kasasi. Jaksa Bambang E.M. pun menyatakan siap membawa bukti baru dan salinan putusan yang diminta majelis pada persidangan mendatang, yang direncanakan berlangsung pada 21 Oktober 2008.

 

Bambang tidak menjelaskan lebih jauh putusan mana saja yang saling bertentangan dimaksud. Yang pasti, dalam perkara ini, Syahril Sabirin memang dinyatakan bebas dari segala dakwaan (putusan MA No. 1900 K/Pid/2002) setelah majelis hakim pimpinan German Hoediarto –beranggotakan Usman Karim dan Paulus Effendi Lotulung -- menolak permohonan kasasi jaksa. Djoko S. Tjandra juga dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana putusan hakim tingkat pertama karena MA menolak permohonan kasasi jaksa. Pengacara Djoko S. Tjandra, OC Kaligis, pernah membuat analisis terhadap kasus ini.

 

Sebaliknya, majelis hakim kasasi dipimpin Bagir Manan menyatakan Pande N. Lubis, kala itu Wakil Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Majelis lantas menghukum Pande empat tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider enam bulan kurungan. Padahal, majelis hakim tingkat pertama pada PN Jakarta Selatan sempat memutuskan tindakan Pande Lubis memproses tagihan atau klaim Bank Bali bukan merupakan perbuatan melawan hukum, karena itu terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan. Namun di tingkat MA, vonis terhadap Pande berubah, ia dinyatakan bersalah.

Masih ingat kasus Bank Bali yang menyeret sejumlah nama ke kursi pesakitan, termasuk mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin? Lewat putusan yang diucapkan pada Juli 2004 silam, majelis hakim agung menyatakan permohonan kasasi jaksa tidak dapat diterima. Dengan demikian, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak). Hakim banding juga memutuskan untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.

 

Setelah empat tahun berselang, Kejaksaan Agung akhirnya bersikap. Dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR 8 September lalu, Kejaksaan Agung membenarkan telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) perkara atas nama Syahril Sabirin ke PN Jakarta Pusat, dan atas nama Djoko S. Tjandra ke PN Jakarta Selatan.

 

Penjelasan Jaksa Agung adalah untuk menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR tentang perkembangan rencana pengembalian uang –sebesar Rp546 miliar-- oleh Djoko S. Tjandra.

 

Permohonan PK untuk perkara atasa nama Syahril Sabirin mulai disidangkan di PN Jakarta Pusat, Selasa (14/10). Menurut jaksa Bambang EM, permohonan PK didasari adanya kekhilafan hakim dan pertentangan putusan antara satu perkara dengan perkara lain dalam kasus Bank Bali. Ada yang divonis bebas, ada yang kena hukuman, jelas Bambang.

Tags: