Hakim Militer Dipecat Gara-Gara Selingkuh
Berita

Hakim Militer Dipecat Gara-Gara Selingkuh

Setelah putusan MKH ini, proses pemberhentian secara hormat Hakim HM akan segera diproses sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan badan peradilan militer MA.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Sidang MKH di Mahkamah Agung. Foto: RES (Ilustrasi)
Sidang MKH di Mahkamah Agung. Foto: RES (Ilustrasi)

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan hormat Kepala Pengadilan Militer Makassar berinisial HM pada Selasa (30/7/2019) di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta. Hakim HM diberhentikan lantaran terbukti bersalah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena mempunyai hubungan terlarang dengan perempuan yang masih bersuami alias selingkuh.

 

"Menjatuhkan sanksi kepada (hakim) terlapor dengan sanksi pemberhentian dengan hormat," ujar Komisioner KY Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Joko Sasmito yang bertindak sebagai ketua majelis saat membacakan putusan yang dinyatakan tertutup untuk umum.

 

Susunan MKH yang memeriksa dan mengadili hakim HM ini terdiri dari Joko Sasmito sebagai ketua majelis yang beranggotakan Sumartoyo, Aidul Fitriciada Azhari, Farid Wajdi yang mewakili KY. Sementara MA diwakili oleh Hakim Agung Desnayeti, Hidayat Manao, dan Yasardin.

 

Joko mengatakan sidang MKH ini berlangsung tanpa mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor karena cukup lengkap informasinya. Dan, pihak terlapor pun, hakim HM tidak menghadirkan saksi yang meringankan. “Tanpa dihadiri saksi pelapor dan terlapor, data yang diperoleh sudah cukup,” kata Joko saat dikonfirmasi Hukumonline, Rabu (31/7/2019). Baca Juga: Langgar Etik, MKG ‘Pecat’ Hakim Tinggi Tanjung Karang

 

Dia menerangkan Hakim HM dilaporkan karena mempunyai hubungan terlarang dengan perempuan yang masih bersuami. Hakim terlapor juga melakukan intervensi terhadap pemeriksaan terlapor dan melakukan penyalahgunaan wewenang saat HM bertugas sebagai Kepala Pengadilan Militer di Makassar.

 

Berdasarkan laporan dan fakta persidangan, Joko mengungkapkan MKH memutuskan bahwa Hakim HM terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 2 dan angka 3 jo Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (PB MA-KY) Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. 

 

“Hal ini membuktikan bahwa hakim dari semua badan peradilan, termasuk hakim militer,  yang melanggar kode etik akan diberikan sanksi tegas. Hakim terikat pada ketentuan perilaku yang diatur dalam KEPPH,” ujarnya  

 

Setelah putusan MKH ini, kata Joko, proses pemberhentian secara hormat Hakim HM akan segera diproses sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan badan peradilan militer MA. “Sejak diputus MKH, proses pemberhentian akan segera dilaksanakan secepatnya,” kata dia.

 

Terkait eksekusi keputusan MKH, keputusan MKH yang telah ditandatangani tujuh anggota MKH, diserahkan ke ketua MA. Dari ketua MA didisposisi ke Ketua Kamar Pengawasan dan kemudian disampaikan ke Kepala Bawas MA untuk melaksanakan keputusan MKH. Setelah itu, Kepala Kesekretariatan MA mengirimkan salinan keputusan ke Dirjen Peradilan Umum atau Dirjen Peradilan Agama, atau Dirjen Peradilan TUN dan Militer tergantung lingkungan asal hakim yang bersangkutan.

 

“KY terus mendorong para hakim dari semua badan peradilan untuk dapat menjaga perilakunya baik di dalam maupun di luar dinas, serta patuh dalam melaksanakan KEPPH,” pesan Joko.

 

Dengan begitu, hingga Juli 2019, KY dan MA telah menggelar sidang MKH yang telah menjatuhkan sanksi berat terhadap 4 hakim terlapor. Pertama, Hakim PN Lembata Nusa Tenggara Timur berinisial RMA telah diputuskan dijatuhi sanksi penurunan pangkat selama 3 tahun pada Kamis (14/2/2019). (Baca Juga: Potret Penjatuhan Sanksi Hakim di KY-MA)

 

Hakim RMA diajukan ke MKH atas laporan telah memberi konsultasi hukum kepada para pihak yang berperkara. Hakim RMA saat itu juga sedang menjalani sanksi berat dari Bawas MA) yakni sanksi nonpalu selama 2 tahun terhitung sejak Januari 2018 atas pelanggaran hampir serupa yakni memberi layanan konsultasi hukum. 

 

Kedua, MKH memberhentikan dengan tidak hormat Hakim Yustisial di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang berinisial MYS pada Selasa (30/4/2019). Fakta persidangan, hakim terlapor MYS terbukti memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya di PN Menggala. Berdasarkan hasil tes urin oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Hakim MYS terbukti mengkonsumsi narkoba jenis metamphetamine. 

 

Ketiga, MKH memutuskan Hakim SS dijatuhi sanksi penurunan pangkat pada tingkat lebih rendah selama 3 tahun. Hakim SS yang merupakan Hakim PN Stabat Sumatera Utara ini  diadili MKH karena adanya laporan masyarakat, hakim terlapor telah nikah siri hingga memiliki anak dari pernikahan tersebut tanpa izin dari istri yang sah. Keempat, Hakim HM yang diberhentikan secara hormat karena selingkuh dengan perempuan yang bersuami.   

Tags:

Berita Terkait