Setelah beberapa bulan tahap penyidikan, Ratna Sarumpaet akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dan dua anggota hakim lainnya.
“Teman-teman wartawan kita tidak membolehkan siaran langsung ya, jika ingin mengambil gambar, diberi waktu. Tapi tidak boleh live,” buka Joni saat awal persidangan berlangsung.
Ucapan Joni tersebut senada dengan yang diutarakan Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur sebelumnya. Guntur mengatakan, larangan ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, larangan dilakukan agar hakim tidak merasa terganggu saat menjalankan tugasnya.
"Hakim mencari kebenaran materiil tidak terganggu oleh apa pun. Katanya kemandirian hakim tolong dijaga, jangan dipengaruhi dengan komentar-komentar dikira tidak pengaruh itu ya kan," kata Guntur.
Guntur mengatakan, peran objektif tidaknya pengadilan juga ada di media. Jika media mendukung larangan siaran langsung, maka majelis bisa menangani perkara secara objektif.
"Hakim juga manusia. Karena itu, saya berpesan kepada media, mari berperan bagaimana pengadilan ini bisa objektif menjatuhkan putusan yang tidak berpihak ke mana pun," kata Guntur.
Meski dilarang siaran langsung, lanjut Guntur, sidang masih tetap berjalan terbuka untuk umum. Menurutnya, wartawan masih boleh meliput dari dalam ruang sidang, tapi hanya mengambil gambar tanpa disiarkan secara live.
"Silakan (ambil gambar) secukupnya, yang penting saudara dapat, yang logis tujuan Anda ke sini mengambil gambar tadi kalau TV harus visual tolong saling dihargai saudara punya hak untuk meliput," jelas Guntur.
Ratna Sarumpaet tiba di PN Jakarta Selatan sekira pukul 08.53 WIB. Mobil tahanan yang membawa Ratna tersebut terlihat dikawal oleh mobil Jatanras serta vojrider dan polisi bermotor.
Dengan mengenakan rompi tahanan warna merah milik Kejaksaan, Ratna berjalan memasuki gedung PN Jakarta Selatan bersama anaknya yang bernama Atiqah Hasiholan. Sambil mendampingi ibunya, dengan bergegas menembus kerumunan wartawan Atiqah memasuki ruang tahanan sementara.
Ketika sidang berlangsung, ada sekelompok anak muda mengatasnamakan 'Gerakan Anak Bangsa' menggelar aksi di depan gedung PN Jakarta Selatan. Puluhan kelompok 'Gerakan Anak Bangsa' itu menyuarakan permintaannya kepada Ratna Sarumpaet agar tidak diam saja dalam menjalankan kasus hoax atau kabar bohong.
Massa berharap Ratna mau membongkar aktor intelektual kasus ini, sehingga Ratna tidak dijadikan tumbal atau korban atas kepentingan kelompok tertentu. Kejujuran Ratna Sarumpaet ini dapat memulihkan nama baiknya sendiri.
Dalam sidang, jaksa mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dan dakwaan kedua, melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.