Setelah beberapa bulan tahap penyidikan, Ratna Sarumpaet akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dan dua anggota hakim lainnya.
“Teman-teman wartawan kita tidak membolehkan siaran langsung ya, jika ingin mengambil gambar, diberi waktu. Tapi tidak boleh live,” buka Joni saat awal persidangan berlangsung.
Ucapan Joni tersebut senada dengan yang diutarakan Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur sebelumnya. Guntur mengatakan, larangan ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, larangan dilakukan agar hakim tidak merasa terganggu saat menjalankan tugasnya.
"Hakim mencari kebenaran materiil tidak terganggu oleh apa pun. Katanya kemandirian hakim tolong dijaga, jangan dipengaruhi dengan komentar-komentar dikira tidak pengaruh itu ya kan," kata Guntur.
Guntur mengatakan, peran objektif tidaknya pengadilan juga ada di media. Jika media mendukung larangan siaran langsung, maka majelis bisa menangani perkara secara objektif.
"Hakim juga manusia. Karena itu, saya berpesan kepada media, mari berperan bagaimana pengadilan ini bisa objektif menjatuhkan putusan yang tidak berpihak ke mana pun," kata Guntur.
Meski dilarang siaran langsung, lanjut Guntur, sidang masih tetap berjalan terbuka untuk umum. Menurutnya, wartawan masih boleh meliput dari dalam ruang sidang, tapi hanya mengambil gambar tanpa disiarkan secara live.