Hakim (Kembali) Kabulkan Eksepsi Freeport
Utama

Hakim (Kembali) Kabulkan Eksepsi Freeport

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan eksepsi PT Freeport Indonesia yang digugat bekas mitra kerjanya, PT Putra Perkasa Inti Mulya. Perkara ini disidang hampir setahun lamanya.

Sut
Bacaan 2 Menit

 

Awalnya, hakim belum bisa mempertimbangkan bukti (foto copy) perjanjian dari kuasa hukum Freeport, namun karena Putra Perkasa mengajukan bukti yang sama (dalam bentuk foto copy juga), maka bukti perjanjian dianggap memiliki kekuatan pembuktian.

 

Keunikan lain dari perkara ini adalah lamanya proses persidangan. Gugatan Putra Perkasa masuk tanggal 7 April 2008, namun hakim baru memutus perkara itu pekan lalu. Artinya, perkara ini disidang hampir setahun. Padahal para pihak yang bersengketa berdomisili di Indonesia. Tak ada pihak yang berdomisili di luar negeri. Belum jelas, apa yang menyebabkan perkara ini lama diproses. Para pihak pun enggan berkomentar mengenai masalah ini.

         

Masih ada keunikan lainnya. Perkara ini merupakan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Biasanya apabila dasar gugatan seperti itu, perkara itu tidak dapat diperiksa oleh arbitrase. Namun, Majelis Hakim menentukan lain. Mereka tetap mempertimbangkan klausul arbitrase.

 

Freeport sendiri dua kali mengajukan eksepsi. Pertama, eksepsi tersendiri yang diajukan tanggal 15 Juli 2008. Eksepsi ini ditolak Majelis pada 14 Oktober 2008. Kedua, eksepsi bersamaan dengan jawaban yang diajukan pada 21 Oktober 2008. Eksepsi inilah yang dikabulkan diputusan akhir Majelis.

 

Sebelum gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putra Perkasa pernah mendaftarkan gugatan yang sama di pengadilan Amerika. Seperti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan bengkel kontainer yang dilayangkan kepada Freeport-McMoRan Cooper & Gold Inc—induk perusahaan Freeport yang bermarkas di Negeri Paman Sam, Amerika—ini juga ditolak lantaran ada klausul arbitrase dalam perjanjian Freeport Indonesia  dengan Putra Perkasa.

 

Berawal dari Pemutusan Kontrak

Sekedar mengingatkan, kasus Freeport melawan Putra Perkasa digelar April tahun lalu. Freeport digugat oleh bekas mitra kerjanya. Perusahaan tambang emas dan tembaga yang mayoritas sahamnya dimiliki Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc itu dinilai telah memutus kontrak di luar kesepakatan.

 

Perusahaan pengail emas dan tembaga yang ber-site project di Timika, Papua, itu dituntut mengembalikan sejumlah biaya service kontainer yang belum dibayarkan kepada Putra Perkasa sepanjang kurun waktu 1999-2006. Selain dinilai telah memutus kontrak di luar kesepakatan, Freeport juga dianggap telah mengemplang pembayaran perbaikan kontainer. Putra Perkasa menaksir telah dirugikan perusahaan penguasa cadangan Grasberg—ladang tembaga dan emas terbesar di dunia—itu sebesar AS$ 15 juta.

Halaman Selanjutnya:
Tags: