Hakim Kasus Telkomsel Didemosi
Utama

Hakim Kasus Telkomsel Didemosi

Terkait dengan penetapan imbalan bagi kurator.

AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit

Terpisah, Kasubag Humas MA Rudi Sudiyanto menegaskan sanksi dijatuhkan terkait perintah pembayaran fee kurator yang terlalu besar dan tidak sesuai dengan Permenkumham terbaru. “Mereka terlalu besar mengenakan pembayaran kurator,” kata Rudi.

Saat dihubungi, Bagus Irawan mengaku belum mendapat kabar terkait sanksi yang diberikan itu. Dia justru mengaku baru mengetahui adanya sanksi itu melalui informasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA periode Januari-Maret yang dilansir website MA.

“Kami belum mendapat konfirmasi mengenai itu dari Badan Pengawasan MA atau atasan,” kata Bagus yang juga Humas PN Jakarta Pusat ini, saat dikonfirmasi wartawan.

Bagus juga mengaku kerap diminta klarifikasi terkait kasus pailit Telkomsel oleh Bawas MA, namun belum ada pemeriksaan. “Kalau majelis yang menangani Telkomsel memang pernah dipanggil dalam rangka klarifikasi putusan, itu diklarifikasi ya bukan diperiksa,” kata Bagus.

Meski begitu, Bagus menyatakan siap untuk menerima sanksi mutasi yang telah diputuskan MA. Akan tetapi, dia menegaskan dalam menangani perkara Telkomsel, majelis hakim telah memberikan putusan berdasarkan undang-undang. “Tidak ada suap dari kurator. Silahkan diklarifikasi dengan kurator,” tandas Bagus.

Dirinya pun mengungkapkan tidak akan melakukan pembelaan terhadap sanksi mutasi yang telah dijatuhkan kepadanya. “Saya sebagai prajurit siap saja ditempatkan dimana-mana. Semoga bapak-bapak kita di MA mendengar karena kita sudah melaksanakan tugas secara benar. Pembelaan saya terhadap Allah,” imbuhnya.

Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar menghormati wewenang MA dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim. “Jadi apapun sanksi yang dijatuhkan oleh MA, KY menghargai karena pasti sudah didasarkan suatu pemeriksaan dan pertimbangan yang matang,” kata Asep.

Untuk diketahui, pihak Telkomsel menolak melaksanakan penetapan hakim tanggal 31 Januari 2013 yang telah menetapkan fee atau imbalan kurator sebesar Rp293,6 miliar yang dibebankan kepada Telkomsel dan PT Prima Jaya Informatika sebagai pemohon pailit. Fee kurator itu didasarkan perhitungan 0,5 persen dikalikan total aset Telkomsel sekitar Rp58,723 triliun, sehingga hasilnya Rp293.616 miliar.

Telkomsel menilai banyak kejanggalan dalam proses pailit yang diajukan oleh PT Prima Jaya Informatika. Terlebih, jika merujuk kepada Permenkumham No. 1 Tahun 2013, penetapan fee kurator menggunakan metode menghitung jam kerja, serta tak mewajibkan Telkomsel selaku termohon untuk turut membayar.

Tags:

Berita Terkait