Hakim Kartini Mulai Jalani Sidang
Berita

Hakim Kartini Mulai Jalani Sidang

Pengacara terdakwa minta agar perkara klien ditangani Pengadilan Tipikor Jakarta.

ANT
Bacaan 2 Menit
Hakim Kartini Mulai Jalani Sidang
Hukumonline

Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kartini Julianna Mandalena Marpaung kembali ke tempat dia bertugas. Namun bukan untuk mengadili perkara, kali ini dia duduk di kursi terdakwa.

Ya, dia didakwa penuntut umum pada KPK yang dipimpin Jaksa KMS Roni, karena menerima suap Rp150 juta. Uang tersebut diberikan Kartini terkait perkara korupsi APBD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Penuntut umum menguraikan Kartini, terdakwa Heru Kisbandono (disidangkan secara terpisah, red), hakim Lilik Nuraeni, hakim Asmadinata, dan hakim Pragsono menerima suap dari terdakwa Sri Dartuti. Nama terakhir  adalah adik kandung terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Grobogan Muhammad Yaeni, yang perkaranya ditangani Kartini.

"Suap tersebut diberikan Sri Dartuti agar terdakwa Kartini dan terdakwa Heru membantu meringankan hukuman M. Yaeni," kata jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (8/1).

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Kartini dijerat dengan dakwaan primair yakni Pasal 12 huruf c UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider, penuntut umum menggunakan Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Usai pembacaan dakwaan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, salah seorang penasihat hukum terdakwa, Krisdo Pulungan, meminta majelis hakim memindahkan lokasi persidangan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tags:

Berita Terkait