Hakim Karier Menilai Proses Kepailitan Terlalu Mudah
Seleksi CHA:

Hakim Karier Menilai Proses Kepailitan Terlalu Mudah

Kasus Telkomsel dijadikan contoh betapa mudahnya proses pailit di Indonesia.

ALI
Bacaan 2 Menit

Di beberapa negara, lanjut Zahrul, suatu perusahaan baru bisa dipailitkan bila utangnya lebih besar (seimbang) dengan jumlah aset. “Makanya, dalam hukum kita, walau aset perusahaannya besar, tapi karena belum dibayar uangnya yang tak seberapa bisa dipailitkan. Ini yang jadi masalah,” ujarnya.

Ibrahim juga sempat bertanya mengenai putusan pailit yang dianggap calon tak bisa dipertanggungjawabkan. “Apa putusan perkara pailit yang menurut bapak sebenarnya dari sisi ratio decidendi (alasan) tak bisa dipertanggungjawabkan?” tanyanya.

Zahrul tanpa ragu menyebut putusan kasus Telkomsel. Itu merupakan contoh dari argumen sebelumnya bahwa ada perusahaan yang dimohonkan pailit padahal masih memiliki aset yang besar. “Begitu dipailitkan, dia kehilangan mengurus semua asetnya. Tapi bagusnya sekarang (putusan itu) sudah dibatalkan oleh MA,” ujarnya.

Lebih lanjut, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini menilai ada beberapa ketentuan yang saling bertabrakan dalam UU Kepailitan. Misalnya, mengenai kedudukan kreditor separatis yang tak bisa diganggu gugat sebagaimana diatur dalam Pasal 55. Namun, lanjutnya, pasal berikutnya (Pasal 56) justru membatasi kedudukan kreditor separatis. Yakni, dalam waktu 90 hari, harta pailit tak bisa dijual.

“Materi UU Kepailitan juga banyak yang bertentangan dengan UU Hak Tanggungan,” ujarnya.

Surga Koruptor
Anggota KY Emang Suparman menanyakan pendapat Zahrul bagaimana peran Ketua pengadilan dan ketua majelis bila mengetahui hakim anggota yang ‘bermain-main’ denngan pengacara. “Bagaimana seharusnya sikap Ketua dalam hal ini. Pasalnya, belum ada ketua yang melaporkan hakim nakal,” ujarnya.

Zahrul menuturkan ketika di menjadi ketua pengadilan di beberapa tempat, ia mengaku mengurangi volume penanganan perkara yang ditanganinya. Tujuannya, agar dia bisa secara maksimal mengawasi dan mendukung karier para hakim yang dipimpinnya untuk sukses di masa depan.

Salah satu contohnya adalah ketika dia memimpin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Waktu itu ada cap, PN Jaksel itu adalah surga bagi para koruptor,” tuturnya.

Zahrul mengaku mendapat pesan dari wakil ketua MA (kala itu) Marianna Sutadi bahwa dirinya di PN Jaksel bukan hanya untuk bersidang, melainkan untuk membenahi pengadilan.

Eman berpesan agar Zahrul tetap memegang janjinya. “Bapak ini kan dekat dengan Muhammadiyah, dan sering ceramah. Bapak jangan termakan dengan ceramah bapak sendiri,” ujarnya sambil mengutip ayat Al Quran yang berarti, ‘Amat besar kebencian di sisi Allah bila kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan’.

Tags: