Hakim Karier Boleh Pakai Jalur Non Karier
Seleksi CHA:

Hakim Karier Boleh Pakai Jalur Non Karier

KY tetap akan menerapkan metode 'jemput bola' ke berbagai instansi untuk menjaring calon.

ASh
Bacaan 2 Menit
KY resmi umumkan pembukaan pendaftaran seleksi calon hakim agung (CHA) 2011. Foto: SGP
KY resmi umumkan pembukaan pendaftaran seleksi calon hakim agung (CHA) 2011. Foto: SGP

Komisi Yudisial (KY) secara resmi telah mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi calon hakim agung (CHA) untuk memenuhi kebutuhan lima hakim agung yang diminta Mahkamah Agung (MA). Pendaftaran akan dimulai 1 Desember hingga 21 Desember 2011. “Hari kita umumkan, tetapi pendaftarannya dimulai tanggal 1 Desember 2011,” kata Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri di Gedung KY, Selasa (29/11).

 

Taufiq menuturkan seleksi CHA ini didasarkan surat permintaan MA tertanggal 10 November 2011. Dalam surat itu, MA meminta lima hakim agung baru untuk menggantikan lima hakim agung yang akan pensiun semester pertama tahun 2012. “Seleksi periode kali ini bukan untuk menambah kekurangan seleksi CHA sebelumnya yang saat itu MA mintanya 10 hakim agung, kita hanya menyerahkan 6 hakim agung,” kata Taufiq.

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, spesialisasi lima hakim agung yang diminta MA yaitu dua hakim agung perdata, dua hakim agung pidana, dan satu hakim agung militer. Sementara hakim agung yang akan pensiun hingga Mei 2012 yaitu Harifin A Tumpa, Prof Mieke Komar, Atja Sondjaja, Imam Harjadi, dan Dirwoto

 

Tahapan seleksi CHA kali ini tak jauh berbeda dengan seleksi sebelumnya yaitu harus melalui lima tahapan seleksi. Tahap pertama, seleksi persyaratan administratif. Kedua, seleksi kualitas (pemecahan kasus dan pembuatan karya tulis di tempat) dan kepribadian. Ketiga, seleksi integritas, rekam jejak, dan pemeriksaan kesehatan. Keempat, pembekalan pemahaman kode etik, hukum acara, filsafat hukum, dan teori hukum. Kelima, wawancara terbuka.

 

Menurut Taufiq hal yang baru dalam hal persyaratan CHA adalah persyaratan administratif untuk jalur hakim nonkarier boleh digunakan bagi hakim atau hakim ad hoc tingkat pertama. Karena itu, untuk seleksi kali ini KY membuka kesempatan seluas-luasnya kepada hakim tingkat pertama asalnya memenuhi syarat jalur nonkarier, misalnya minimal berpendidikan doktor atau strata tiga.

 

“Sebenarnya persyaratan ini sudah diterapkan dalam seleksi sebelumnya, seperti adanya hakim ad hoc tipikor (Dudu Duswara, red) yang mendaftar seleksi CHA sepanjang memenuhi syarat jalur hakim nonkarier. Jadi silahkan saja hakim yang berminat mengikuti seleksi CHA boleh mengikuti persyaratan jalur karier atau nonkarier, ini juga agar CHA dari jalur karier akan semakin banyak sesuai keinginan MA,” katanya.

 

Misalnya, jika seorang hakim mengikuti persyaratan jalur karier dia cukup berijazah magister hukum dan berpengalaman 20 tahun menjadi hakim termasuk 3 tahun menjadi hakim tinggi dengan menyerahkan beberapa putusan pengadilan yang pernah dibuatnya. Jika hakim yang bersangkutan masuk dari jalur nonkarier, dia harus berijazah doktor dan berpengalaman profesi hukum selama 20 tahun.

 

“Untuk seleksi kali ini KY masih membolehkan bagi hakim tinggi pada MA yang belum pernah memutus perkara di Pengadilan Tinggi (PT) mendaftar sebagai CHA, tetapi seleksi tahun 2012 tidak diperbolehkan lagi, dia tetap harus menyerahkan putusan PT,” ujarnya mengingatkan.

 

Ia beralasan diperbolehkan hakim mendaftar lewat jalur nonkarier lantaran persyaratan menurut undang-undang bahwa CHA dapat diajukan oleh MA, pemerintah, atau masyarakat. “Jadi nanti kalau ada hakim yang mendaftar sendiri ke KY - tidak lewat MA - tidak menyalahi aturan karena ada kata 'dapat'. Seleksi kemarin juga ada hakim yang langsung daftar ke KY tanpa didaftarkan oleh MA, tetapi seleksi tahap kedua tidak lulus,” ungkapnya.

 

Tidak jamin

Sama hal seperti seleksi CHA sebelumnya, kata Taufiq, pihaknya tidak menjamin apakah dapat menjaring 15 atau kurang dari 15 CHA. Sebab, semuanya tergantung dari integritas dan kualitas CHA yang dihasilkan. “Kita tak bisa menjamin mendapat 15 CHA karena tergantung hasil seleksi dan masukan masyarakat, tetapi kita berharap bisa menjaring 15 CHA,” kata Taufiq saat ditanya dalam seleksi sebelumnya KY tak mampu menjaring 30 CHA yang diminta MA.

 

Diakuinya, dalam seleksi sebelumnya KY hanya meloloskan 18 CHA tanpa menentukan rangking. Sebab, ke-18 nama CHA itu memiliki kualitas yang sama. “Kita khawatir jika saat itu kita memaksakan menyerahkan 30 nama karena ingin mengejar target tanpa kualitas, nanti malah yang tidak berkualitas dipilih DPR. Makanya, dalam seleksi CHA kali ini kita juga tak akan jamin bisa menjaring 15 CHA yang berkualitas dan berintegritas,” katanya.

 

Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar menambahkan jumlah peserta seleksi CHA sebelumnya yang mencapai 107 pendaftar merupakan terbanyak kedua sejak seleksi CHA tahun 2006 (117 pendaftar). Jadi, metode penjaringan dalam seleksi CHA yang diterapkan sebelumnya sudah cukup baik. “Makanya, metode 'jemput bola' yang dilakukan sebelumnya tetap akan diterapkan ke berbagai instansi yang 'memproduksi' calon-calon hakim agung yang memenuhi syarat.”

 

Sebelumnya Ketua MA Harifin A Tumpa beralasan tidak diajukannya empat nama kekurangan seleksi sebelumnya dan pengganti dua hakim yang meninggal lantaran khawatir jumlah hakim yang diinginkan dari hasil seleksi tak sesuai dengan yang diminta MA. “Kita tidak minta kekurangan yang kemarin, takutnya minta sekian dikasih sekian, yang terpenting hakim agung yang diminta berkualitas baik,” harapnya.

 

Dalam seleksi CHA sebelumnya, MA memang telah meminta kebutuhan 10 orang hakim agung untuk memenuhi target 60 orang hakim agung sesuai amanat UU MA itu. KY harus menjaring tiga kali dari jumlah kebutuhan yang diminta MA yaitu 30 orang calon hakim agung. Namun, faktanya KY hanya menyerahkan 18 calon hakim agung ke DPR untuk mengikuti fit and proper test.

 

Alhasil, DPR hanya menjaring enam hakim agung yang dinyatakan lolos fit and proper test dan sudah dilantik pada 9 November lalu di MA. Keenam hakim agung itu yaitu Suhadi (hakim karier), Dudu Duswara Machmuddin (hakim ad hoc), Nurul Elmiyah (non karier), Andi Samsan Nganro (hakim karier), Hary Djatmiko (hakim pengadilan pajak) dan Gayus Lumbuun (non karier). Dengan demikian, kini jumlah hakim agung di MA menjadi 54 orang.

Tags: