Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Buruh PT Megariamas Sentosa
Berita

Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Buruh PT Megariamas Sentosa

Meski menyatakan mogok kerja tidak sah, hakim memerintahkan perusahaan untuk mempekerjakan kembali buruh yang ikut dalam mogok kerja itu.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Sementara kuasa hukum para buruh, Ngadinah menyesalkan penilaian hakim yang menyatakan mogok kerja tidak sah. Apalagi kalau alasannya adalah karena sudah ada PKB yang mengatur semua tuntutan buruh. Pada saat kami mogok kerja, PKB itu masih dalam tahap perundingan. Belum jadi. Makanya kami menuntut hak-hak kami untuk dipenuhi oleh perusahaan. Fakta ini tidak dipertimbangkan oleh hakim.

 

Meski begitu, Ngadinah sedikit berpuas atas putusan yang memerintahkan mempekerjakan kembali dan perintah agar perusahaan mengakui hak buruh untuk berserikat. Kita lihat saja nanti. Mudah-mudahan itu tidak hanya di atas kertas.

Tags: