Hakim Harus Sepandangan Soal ‘Pihak Ketiga Berkepentingan’
Berita

Hakim Harus Sepandangan Soal ‘Pihak Ketiga Berkepentingan’

MA belum merasa perlu membuat PERMA maupun SEMA.

NOV
Bacaan 2 Menit

Senada, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menganggap putusan MK sudah dapat dijadikan dasar untuk mengukuhkan legal standing LSM. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mengontrol penegakan hukum. Ke depan, permasalahan mengenai legal standing LSM dalam mengajukan praperadilan sudah tidak usah diperdebatkan lagi.

Boyamin mengatakan, tidak lama setelah Fadel mengajukan uji materi ke MK, MAKI juga mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 80 KUHAP. Apabila Fadel meminta MK untuk mempersempit tafsir pihak ketiga berkepentingan, MAKI justru meminta MK memperluas tafsir tersebut. Sejauh ini, MK belum menggelar sidang permohonan uji materi MAKI.

“Tapi, sekarang perdebatan itu terselesaikan dengan adanya putusan MK. Kalau besok ada hakim yang menyatakan LSM tidak mempunyai legal standing dan bukan pihak ketiga berkepentingan, tinggal diadukan saja ke KY atau MK. Dengan ditolaknya permohonan Fadel, saya berharap MK mengabulkan permohonan saya,” tuturnya.

Diberi keleluasaan
Hingga kini, MA belum merasa perlu mengeluarkan PERMA ataupun SEMA untuk menyamakan persepsi hakim mengenai tafsir pihak ketiga berkepentingan. Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyatakan, PERMA dan SEMA biasanya lahir dari kebutuhan mengenai hukum acara dari satuan kerja di pengadilan.

Apabila nanti ditemukan kesulitan atau permintaan dari daerah, baru akan dibentuk Pokja. Ridwan menerangkan, problematika mengenai hukum acara seringkali muncul saat acara loka karya, seminar, maupun pelatihan. Jika perluasan makna hukum acara itu tidak harus dimuat dalam regulasi baru, biasanya akan berlanjut begitu saja.

“Artinya, masalah legal standing kan muncul dari perkara-perkara yang ada di tataran pengadilan tingkat pertama. Sepanjang tidak ada persoalan masalah hukum acaranya, ya diberikan keleluasaan kepada hakim untuk memutusnya. MA tidak mematok harus dikabulkan atau tidak. Itu tergantung pertimbangan hakimnya,” jelasnya.

Kendati demikian, MA membuka peluang bagi satuan kerja yang merasa perlu untuk memperjelas hukum acara. Pada dasaranya, KUHAP memang tidak mengatur detail mengenai pihak ketiga berkepentingan. Sembari menunggu revisi KUHAP, biasanya dapat digunakan hukum materil mengenai pihak yang berhak mengajukan praperadilan.

Ridwan menambahkan, apabila ada pihak yang mengajukan, tentunya akan menjadi bahan pemikiran dan diskusi tersendiri. “Namun, sejauh ini belum ada pertanyaan dari daerah mengenai itu. Kalau nanti ada pertanyaan, baru muncul jawaban dalam bentuk PERMA atau SEMA. Sementara, diserahkan kepada otorisasi hakim,” tandasnya.

Tags: