Hakim Diminta Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuh Engeline
Berita

Hakim Diminta Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuh Engeline

Lantaran alat bukti dalam penetapan tersangka dinilai sudah cukup kuat.

ANT
Bacaan 2 Menit
Tempat kejadian perkara dugaan pembunuhan Engeline di Denpasar. Foto: RES
Tempat kejadian perkara dugaan pembunuhan Engeline di Denpasar. Foto: RES

Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Laskar Bali meminta Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Achmed Peten Sili menolak sidang praperadilan kasus pembunuhan Engeline. Praperadilan tersebut diajukan oleh tersangka pembunuh Engeline yang notabene merupakan Ibu angkat Engeline, Margriet CH Megawe.

"Kami meminta hakim menolak praperadilan kasus ini dan menghukum Margriet (tersangka yang mengajukan praperadilan, red) seberat-beratnya," ujar I Wayan Suata, salah satu pengurus Laskar Bali, saat memberikan orasi, di Denpasar, Senin (27/7).

Menurut Wayan, penolakan tersebut dikarenakan alat bukti yang dimiliki polisi cukup kuat untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka. Dalam kesempatan yang sama, Ormas Laskar Bali juga berkomitmen tidak membela pelaku kejahatan yang telah membunuh Engeline.

Sejalan dengan itu, Laskar Bali juga mendukung Kepolisian dan Kejaksaan dalam mengungkap kasus itu. Selain itu, Laskar Bali juga meminta majelis hakim untuk terus melanjutkan kasus ini dan diproses secara hukum agar tidak terjadi kasus Engeline lainnya.

Dalam orasinya, Laskar Bali juga meminta Polda Bali untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan bocah SD yang di kubur di halaman rumahnya, Jalan Sedap Malam Denpasar, beberapa waktu lalu itu.

Untuk diketahui, pada hari ini PN Denpasar menggelar sidang praperadilan pembunuhan Engeline. Ribuan massa dari Laskar Bali, Baladika, dan Pemuda Bali Bersatu (PBB) turun ke jalan mendukung Kepolisian Daerah Bali dalam mengungkap secara gamblang kasus pembunuhan Engeline.

Ribuan massa yang turun memantau jalannya sidang itu, membuat sepanjang Jalan Panglima Besar Sudirman Denpasar Bali macet total. Ratusan polisi dilibatkan dalam pengamanan itu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Margriet, Hotma Sitompoel tidak ingin mengintervensi penyidikan Kejaksaan Negeri Bali terkait kasus pembunuhan Engeline. Alasannya karena sudah banyak opini publik yang menyimpang dari praperadilan kasus tersebut.

"Kita tunggu saja hasil persidangan nanti agar tidak terjadi isu-isu negatif dari pihak kami selaku penasihat hukum Margriet," ujar Hotma.

Pihaknya tidak akan mengomentari opini masyarakat terkait saksi kunci yang tidak dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian sebelumnya, karena tidak banyak masyarakat yang mengerti kasus itu.

Selain itu, pihaknya tidak ingin memperkeruh penyidikan Kepolisian dan Kejaksaan dengan komentar dari pihaknya. Tujuannya agar aparat penegak hukum yang sedang menyidik kasus itu dapat bekerja secara optimal. Atas dasar itu, pihaknya akan menunggu hasil praperadilan itu untuk menyiapkan langkah-langkah yang dilakukan selanjutnya.

"Untuk saat ini kami menunggu jawaban dan siap mendengar jawaban dari termohon," ujar Hotma.

Sebelumnya, korban Engeline, bocah kelas dua Sekolah Dasar Negeri 12 Sanur itu ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya, di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, pada 10/6 lalu. Terkait hal ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Agus dan ibu angkat korban, Margriet.

Tags:

Berita Terkait