Hakim Diminta Fokus ke Perkara Pidana Pemilu
Berita

Hakim Diminta Fokus ke Perkara Pidana Pemilu

Konsorsium Reformasi Hukum Nasional mengusulkan agar MA membebastugaskan hakim yang menangani perkara pidana pemilu dari perkara lain.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Apalagi, Djoko memprediksi pada Pemilu ini tak akan banyak perkara pidana pemilu. Lagipula, lanjutnya, MA sudah mengeluarkan surat edaran untuk para hakim yang menangani perkara. Sehingga Djoko menolak permintaan KRHN yang meminta agar hakim yang menangani perkara pemilu dibebaskan dari perkara lain. Saya kira tak perlu permintaan itu, tuturnya. Pasalnya, dalam surat edaran yang dikeluarkan MA, para hakim diminta menangani perkara secara maraton maupun lembur. Boleh sidang sampai malam, tambahnya.

 

Keputusan KPU

Dalam audiensi ini, Firman juga mengusulkan agar MA mencabut SEMA No 8/2005 tentang Petunjuk Teknis Sengketa Pilkada. Dalam SEMA ini disebutkan keputusan KPU daerah dan keputusan lain yang menyangkut pemilihan umum tak bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). SEMA ini acapkali dijadikan PTUN untuk menolak memeriksa gugatan Keputusan KPU. Padahal, lanjut Firman, SEMA tersebut dibuat khusus untuk memeriksa sengketa pilkada.

 

Lagipula, PTUN pun tak seragam menyikapi SEMA ini. Meski banyak yang menolak memeriksa Keputusan KPU, tapi ada juga PTUN yang menerima gugatn. Bahkan sampai mengabulkan gugatan dengan membatalkan Keputusan KPU. Contohnya PTUN Jakarta Pusat yang pernah menerima dan mengabulkan gugatan empat parpol calon peserta Pemilu 2009. Untuk mengisi kekosongan hukum dan menghindari penafsiran menyimpang tersebut maka SEMA No.8/2005 sebaiknya dicabut, ujarnya.

 

Djoko mengakui SEMA itu memang untuk pilkada. Namun, ia tak mau buru-buru mencabut SEMA itu. MA belum menentukan sikap, baru kami pelajari, tuturnya. Kalaupun SEMA itu dicabut, lanjutnya, maka akan dikeluarkan edaran baru.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, sebenarnya bukan SEMA itu saja yang melarang Keputusan KPU untuk digugat ke PTUN. Pasal 2 huruf g UU No. 9 Tahun 2004 tentang PTUN menyebutkan 'Tidak termasuk ke dalam pengertian Keputusan TUN adalah Keputusan KPU baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilu'. Artinya, UU ini sebenarnya juga melarang keputusan KPU bisa digugat ke PTUN.

Tags: