Hakim Daftar Capim KPK, Ini Kata MA
Berita

Hakim Daftar Capim KPK, Ini Kata MA

Para capim akan menghadapi uji kompetensi dan pembuatan makalah.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Meskipun mengklaim belum mengetahui siapa saja yang mendaftar, Abdullah menyatakan pendaftaran hakim sebagai calon pimpinan KPK tidak melalui Mahkamah Agung. Abdullah tidak mempermasalahkan hakim mencalonkan diri, dan mengembalikan kewenangan sepenuhnya kepada panitia seleksi, apalagi memang tidak ada aturan yang mengharuskan hakim yang mau maju sebagai capim sebuah lembaga harus melalui MA.

 

"Mohon maaf mereka daftar tidak melalui Mahkamah Agung. Silahkan saja itu pilihannya. Siapapun namanya tidak masalah. Semua terpulang pada Pansel dan yang bersangkutan," terangnya.

 

Uji Kompetensi

Terpisah, Ketua Pansel Yenti Ganarsih mengatakan setelah lulus seleksi administrasi para calon akan menghadapi uji kompetensi dengan metode pilihan ganda dan pembuatan makalah yang rencananya diadakan pada Kamis (18/7). Tes ini sendiri akan dilangsungkan sekaligus untuk 192 calon dan berlangsung terbuka.

 

"Kamis besok tanggal 18 Test Uji Potensi yang terdiri dari objective test (multiple choice) dan pembuatan makalah. Semuanya menggunakan komputer yang disediakan panitia. Di Pusdiklat Sesneg, Cilandak. Mulai jam 08 sampai 13.00 WIB," ujar Yenti.

 

(Baca juga: ICW Minta Pansel Selektif Jaring Capim KPK)

 

Anggota Pansel Indriyanto Seno Adji menambahkan setelah test nanti akan ditentukan siapa saja calon yang lulus untuk tahap berikutnya. Seperti dalam proses administrasi, nantinya tidak akan ada batasan kuota yang lolos ke tahap selanjutnya, yang menentukan adalah nilai dari para calon itu sendiri.

 

Namun Indriyanto enggan memberikan materi dalam uji kompetensi tersebut. "Nanti itu sangat tergantung dari hasil dan pembuatan makalah. Maaf (kalau materi) tidak boleh," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait