Hakim Cuti Bersama, MA-KY Minta Penyelenggaraan Peradilan Tidak Terganggu
Utama

Hakim Cuti Bersama, MA-KY Minta Penyelenggaraan Peradilan Tidak Terganggu

Dijadwalkan ada pertemuan antara perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia bersama MA, KY, perwakilan Kemenkeu, Bappenas, dan Kemenkumhan pada Senin (7/10/2024).

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

KY Menginisiasi Pertemuan

Komisi Yudisial (KY) mengaku telah menerima surat permohonan audiensi dari Solidaritas Hakim Indonesia untuk membahas topik tersebut. Pada dasarnya, KY memahami dan mendukung upaya para hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya. Hakim adalah personifikasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya diperoleh secara atributif dari konstitusi.

“Karena itu, negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya.

KY bersama MA berkomitmen terus mengupayakan agar tujuan tersebut bisa tercapai. KY mengaku telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan pada Jum’at, (27/9/2024) kemarin untuk membahas terkait gaji, pensiun, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan dan pendidikan anak di lokasi penempatan.

Sebagai tindak lanjut pertemuan itu, KY akan menginisiasi forum pertemuan antara KY, MA, Bappenas, dan Kemenkeu sebagai komitmen bersama untuk menindaklanjuti permintaan para hakim sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

“Terkait rencana cuti bersama, KY berharap agar para hakim menyikapinya secara bijak, sehingga aspirasi dapat tersampaikan dan kepentingan penyelenggaraan peradilan dan pencari keadilan tidak terganggu. Selanjutnya, KY akan siap menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia,” katanya.  

Sebelumnya, dalam siaran persnya yang diterima Hukumonline, Sabtu (28/9/2024), Solidaritas Hakim Indonesia menuliskan lima poin besar mengenai perjuangan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia. Persoalan utama yang mendorong Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia terkait minimnya kesejahteraan hakim sebagaimana tertuang dalam PP No. 94 Tahun 2012 tentang tentangHak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Sebab, selama 12 tahun gaji dan tunjangan tidak mengalami kenaikan di tengah tingkat inflasi dan lonjakan harga kebutuhan hidup yang semakin tinggi. Sejak 2019, berbagai upaya resmi dan formal telah ditempuh dengan harapan agar pemerintah memberikan perhatian serius dan langkah nyata terhadap tuntutan tersebut.

Ada tiga skema aksi cuti bersama. Pertama, hakim yang mengambil cuti lalu berangkat ke Jakarta untuk bergabung dalam barisan hakim yang melakukan aksi solidaritas. Kedua, hakim yang mengambil cuti dan berdiam diri di rumah sebagai bentuk dukungan kepada rekan-rekannya yang berjuang di Jakarta. Ketiga, bagi hakim yang hak cuti tahunannya sudah habis akan didorong mengosongkan jadwal sidang selama tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024, namun tetap menjaga hak-hak masyarakat pencari keadilan tidak dirugikan.

Tags:

Berita Terkait