Hakim Curiga Anak Syarief Hasan Berbohong
Berita

Hakim Curiga Anak Syarief Hasan Berbohong

Keterangan Riefan dinilai tidak konsisten.

NOV
Bacaan 2 Menit
Riefan Afrian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Riefan Afrian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Ketua majelis hakim Nani Indrawati mencurigai Riefan Avrian –putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan- berbohong terkait pemberian pinjaman modal Rp10 miliar kepada Hendra Saputra.

Kecurigaan Nani ini berawal dari keterangan Riefan yang berubah-ubah setiap kali ditanyakan mengenai bagaimana cara Riefan memberikan uang Rp10 miliar kepada Hendra, mantan office boy di kantor Riefan, PT Rifuel. Hendra yang juga pernah menjadi sopir PT Rifuel kini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun, Hendra dituduh melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Videotron pada Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tahun 2012 dengan menggunakan PT Imaji Media.

Saat pertama kali ditanyakan mengenai cara memberikan pinjaman modal Rp10 miliar, Riefan menjawab uang diberikan secara tunai kepada Hendra dalam sepuluh tahap. Kemudian, ketika ditanyakan hal yang sama oleh pengacara Hendra, Riefan menjawab memberikan dalam dua tahap, yaitu Rp1,5 miliar dan Rp8,5 miliar.

Riefan kembali menjawab hal berbeda ketika ditanyakan apakah ada orang lain yang membantu Hendra mengambil pinjaman modal Rp10 miliar dari Riefan. Ia menjawab, ada kalanya Hendra datang sendiri, ada juga yang diwakili Ahmad Kamaludin untuk mengambil cek.

Keterangan Riefan yang tidak konsisten tersebut sontak membuat Nani curiga. Awalnya Riefan menjawab uang diberikan secara tunai dalam sepuluh tahap, lalu dua tahap, dan terakhir diberikan dalam bentuk cek. Nani lantas memperingatkan Riefan untuk berkata jujur karena Riefan memberikan keterangan di bawah sumpah.

Nani memperingatkan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara kepada seorang saksi yang bersumpah palsu. “Orang kalau berbohong itu tidak akan konsisten. Kalau orang jujur, sekali dia mengatakan hitam, selamanya akan hitam. Kalau tidak jujur, hitam bisa menjadi kuning. Saya ingatkan, saudara sudah disumpah,” katanya, Rabu (14/5).

Walau sudah diperingatkan Nani, Riefan bersikukuh telah meminjamkan Rp10 miliar sebagai modal kerja untuk Hendra. Sebagai kompensasi peminjaman modal, Riefan mendapat bunga dua persen perbulan dan mendapat kuasa untuk mengambil uang di rekening PT Imaji Media, dimana Hendra menjadi Direktur Utama.

Riefan menjelaskan, sepanjang 2010 sampai 2012, Hendra pernah menjadioffice boy, sopir, dan tenaga operasional pemasangan spanduk di PT Rifuel. Setelah Hendra ke luar dari PT Rifuel, Hendra membentuk PT Imaji Media. Hendra mendatangi Riefan untuk menawarkan kerja sama proyek di Surabaya.

Namun, kerja sama itu tidak jadi dilaksanakan. Kerja sama antara Riefan dan Hendra beralih ke pekerjaan pengadaan Videotron. Riefan menyatakan, saat Hendra bertandang ke PT Rifuel dan meminjam modal Rp10 miliar, Hendra memberi tahu PT Imaji memenangkan proyek pengadaan Videotron di Kemenkop UKM.

Mendengar pernyataan Riefan, Nani bertanya apa Riefan percaya Hendra yang hanya seorang office boy bisa mendirikan sebuah perusahaan. “Bukan maksud saya merendahkan, Hendra ini kan office boy, tenaga operasional, termasuk beli rokok di perusahaan saudara. Apa saudara percaya dia bisa buat perusahaan?” tanyanya.

Riefan menjawab, ia tidak menanyakan lebih jauh bagaimana Hendra bisa mendirikan PT Imaji. Riefan menganggap Hendra memiliki kapasitas mendirikan perusahaan di bidang periklanan. Saat bekerja di PT Rifuel, karir Hendra menanjak secara berjenjang, mulai dari sopir, office boy, sampai tenaga operasional pemasangan spanduk.

Lalu, pertanyaan lain dilontarkan Ibnu Basuki Widodo, anggota majelis hakim. Ibnu menanyakan, apa pinjaman modal itu diberikan dengan perjanjian tertulis? Namun, Riefan mengaku tidak ada perjanjian tertulis. Ibnu tidak habis pikir, bagaimana Riefan bisa begitu saja meminjamkan uang yang begitu besar tanpa perjanjian tertulis.

“Cuma lisan aja. Saya percaya sama dia. Kan ada kesepakatan saya dapat bunga dua persen per bulan dan saya sudah pegang kuasa. Saya diberikan kuasa dari dia yang intinya menguasakan untuk menarik uang dari rekening PT Imaji. Jadi, saya tarik keseluruhan, nanti berapa yang dia butuhkan, bisa diambil dari saya,” tutur Riefan.

Selain itu, Riefan mendapat pekerjaan untuk menjadi supplier genset dan TVC Videotron dari Hendra. Riefan mengungkapkan, sebagai perusahaan periklanan, PT Rifuel memiliki kapasitas untuk menjadi supplier. Riefan membeli genset dari pihak lain seharga Rp1,6 miliar, bahkan Riefan mendapatkan komisi penjualan Rp50 juta.

Ibnu menilai keterangan Riefan ini aneh karena Riefan bisa menarik uang di rekening PT Imaji tanpa batasan. Padahal, Hendra hanya meminjam Rp10 miliar dan Riefan hanya mendapat bunga dua persen perbulan. Ibnu lantas menanyakan, apa pernah Riefan meminjam KTP Hendra untuk membuat akta perusahaan PT Imaji?

Riefan membantah pernah meminjam KTP Hendra. Riefan juga membantah pernah membuat dokumen penawaran atas nama PT Imaji untuk mengikuti lelang di Kemenkop UKM. Sekali lagi, Riefan menegaskan, ia hanya diberi tahu Hendra bahwa PT Imaji memenangkan lelang Videotron di Kemenkop UKM.

Saat Hendra mendapat giliran bertanya, Hendra kembali menanyakan hal yang sama kepada Riefan. Hendra menanyakan, apa alasan Riefan memasukan nama Hendra sebagai Direktur Utama dalam pembuatan akta perusahaan PT Imaji? Dan, apa alasan Riefan menyuruh Hendra melarikan diri untuk sementara waktu ke Kalimantan?

Riefan langsung membantah tidak pernah meminjam KTP Hendra untuk memasukan Hendra dalam akta pendirian PT Imaji. Ia juga tidak pernah memerintahkan Hendra melarikan diri. "Saya tidak pernah mencatut nama terdakwa. Saya tidak pernah melarikan terdakwa," tuturnya. Atas keterangan Riefan, Hendra mengatakan Riefan berbohong.

Bohong
Usai sidang, Hendra menegaskan semua pernyataan Riefan bohong. Ia ingin Riefan diproses hukum karena Riefan lah yang menjadi “aktor” dalam kasus ini. “Itu bohong semua, fitnah saja. Apalagi, masalah uang yang pinjam Rp10 miliar itu dari mana? Gaji saya saja cuma Rp1,2 juta. Saya minta dia harus ditangkap,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Hendra didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hendra diduga melakukan korupsi bersama-sama PPK Kemenkop UKM (alm) Hasnawi Bachtiar, Ketua Tim Penerima Barang Kasiyadi, dan Direktur Utama PT Rifuel, Riefan.

Peristiwa ini bermula ketika Kemenkop UKM mengalokasikan anggaran Rp23,501 miliar untuk pengadaan dua unit Videotron di Gedung Kemenkop UKM. Hendra yang merupakan sopir dan pesuruh di kantor PT Rifuel diangkat Riefan menjadi Direktur Utama PT Imaji diikutkan dalam lelang Videotron tahun 2012.

Sesuai arahan Riefan, Hendra mengikuti lelang di Kemenkop UKM. Akhirnya, panitia pengadaan menenetapkan PT Imaji sebagai pemenang lelang. Namun, PT Imaji tidak melaksanakan pekerjaan dan malah mengalihkan pekerjaan kepada Riefan. Atas penyimpangan itu, BPKP menghitung kerugian negara Rp4,78 miliar.
Tags:

Berita Terkait