Hakim Berwenang Meminta Pelaku Contempt of Court Ditahan
Berita

Hakim Berwenang Meminta Pelaku Contempt of Court Ditahan

Ketua majelis hakim adalah pihak yang paling berwenang menentukan ada tidaknya tindak pidana pelecehan terhadap pengadilan (contempt of court) dalam suatu perkara yang ditanganinya. Cuma, hakim jarang menggunakan wewenang itu.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Sebenarnya UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sudah memerintahkan agar masalah contempt of court dibuat dalam satu undang-undang tersendiri. Cuma, seperti yang ditulis Luhut MP Pangaribuan dalam buku Advokat dan Contempt of Court, yang dikeluarkan pemerintah justeru Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua MA dan Menteri Kehakiman tahun 1987 tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan dan Pembelaan penasehat Hukum.

 

Saat itu, pengaturan contempt of court lebih diarahkan kepada pengacara, bukan kepada pengunjung sidang secara keseluruhan, termasuk jaksa. Namun kini MA sudah mempersiapkan sebuah draf akademis RUU Contempt of Court yang akan membuat pengaturan lebih luas. (Mys)

Tags: