Hakim Bebaskan Terdakwa Pembuat Surat Aspal
Aktual

Hakim Bebaskan Terdakwa Pembuat Surat Aspal

ANT
Bacaan 2 Menit
Hakim Bebaskan Terdakwa Pembuat Surat Aspal
Hukumonline
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis bebas murni terhadap Fatimah Wamnebo karena tidak terbukti melakukan pemalsuan surat tanah sengketa seluas 60 hektar di Namlea, Kabupaten Buru.

"Tidak ada hal yang memberatkan dan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan," kata Ketua Majelis Hakim, Glenny de Fretes, SH di Ambon, Kamis (6/3).

Majelis hakim juga menilai surat keterangan kepemilikan lahan di petuanan pemerintahan adat Liliay yang ditandatangani mantan Raja (Kades) almarhum Wahidin Bessy tidak digunakan terdakwa sebagai alas hak untuk menjual objek tanah yang disengketakan kepada orang lain.

Tetapi terdakwa menjual lahan berdasarkan surat-surat resmi dari PN Ambon, Pengadilan Tinggi Maluku dan keputusan Mahkamah Agung.

Keputusan majelis hakim ini juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), J. Pattipeilohy yang sebelumnya meminta Fatima Wamnebo diganjar hukuman 2,6 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding, sedangkan tim kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima keputusan majelis.

Namun keluarga Emi Luhu yang awalnya melaporkan dugaan surat asli tapi palsu (aspal) karena tandatangan mantan Raja Wahidin Bessy melakukan protes dan berorasi di depan kantor pengadilan.

Dia mempertanyakan kinerja ketua majelis hakim yang bisa membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. "Sebaiknya laboratorium forensik dan kriminal Polda Sulsel itu ditutup saja, karena hasil penelitian yang membuktikan surat tersebut palsu tidak dipakai hakim sebagai dasar pertimbangan," teriaknya.

Aksi demo ini juga didukung puluhan mahasiswa dan sempat saling dorong dengan aparat kepolisian bersenjata lengkap di depan pintu masuk kantor PN Ambon.

Sambil berteriak menghujat majelis hakim, Emi Luhu juga sempat melempari kaca jendela kantor pengadilan tetapi tidak pecah.

"Ketua majelis hakim ini pernah memegang kasus mantan Bupati Kepulauan Aru, Thedy Tengko yang dituduh korupsi tetapi dibebaskan oleh dia, apalagi ini hanya kasus kecil berupa pemalsuan surat tanah," ujarnya.
Tags: