Hakim Anggap Status Facebook sebagai Kritik
Berita

Hakim Anggap Status Facebook sebagai Kritik

Terdakwa divonis bebas.

ANT
Bacaan 2 Menit
Sejumlah masyarakat memberi dukungan kepada Ervani Emy Handayani. Foto: Facebook
Sejumlah masyarakat memberi dukungan kepada Ervani Emy Handayani. Foto: Facebook
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, memvonis bebas Ervani Emy Handayani, terdakwa perkara pencemaran nama baik terkait status atau tulisannya di media sosial Facebook. Majelis hakim membebaskan Ervani dari dakwaan pertama, kedua maupun ketiga sebagaimana yang diajukan jaksa penuntut umum dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

"Menyatakan terdakwa Ervani Emy Handayani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim, Sulistyo M Dwi Putro di PN Bantul, Senin.

Dalam putusan, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa kertas 'print out' dan sebuah telepon seluler sebagaimana terlampir dalam berkas perkara untuk dikembalikan kepada yang berhak dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Anggota Majelis Hakim RR Novita memaparkan dalam putusannya bahwa status terdakwa yang ditulis dalam Facebook pribadinya tidak mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik. Status terdakwa, menurut Novita, juga tidak menyerang seseorang.

"Akan tetapi status terdakwa adalah kritik oleh karena itu terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan, dan karena penahanan terdakwa telah ditangguhkan maka pengadilan tidak perlu membebaskan terdakwa dari tahanan," katanya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul Sulistyo M. Dwi Putro mengingatkan Ervani agar jangan lagi terlibat masalah hukum.

"Ini putusan Saudara (Ervani), semoga bisa jadi pengalaman Saudara, jangan lagi bermasalah dengan hukum, jangan melakukan perbuatan yang dapat terjerat masalah hukum lagi," kata Sulistyo sesaat setelah membacakan putusan bebas terdakwa di PN Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, meski ibu rumah tangga berusia 29 tahun telah divonis bebas dan dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan karena dugaan pencemaran nama baik melalui statusnya dalam Facebook. Namun, ini merupakan pengalaman hidup yang bersangkutan.

"Ini pengalaman hidup, silakan Saudara beri tahukan kepada saudara-saudara dan keluarga, kerabat bahwa ini pengalaman untuk Saudara, mengerti, ya," katanya.

Sebagaimana dalam persidangan sebelumnya yakni pada 18 Desember 2014 terdakwa Ervani Emy Handayani dituntut lima bulan penjara dengan masa percobaan sepuluh bulan dan denda satu juta rupiah subsider tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

JPU Slamet Supriyadi mengatakan terdakwa telah melakukan pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 29 ayat (3). Pasal-pasal itu mengatur tentang pelanggaran karena mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kasus tersebut bermula saat Alfa Janto, suami Ervani yang bekerja di salah satu perusahaan di Yogyakarta, akan dipindahtugaskan ke Cirebon. Namun, karena merasa tidak ada perjanjian dalam kontrak kerja, Alfa Janto keberatan dengan keputusan manajemen.

Penolakan tersebut berujung pemecatan, dan merasa suaminya diperlakukan tidak adil, Ervani mengeluh di Facebook beberapa waktu lalu, dalam statusnya, menyebut nama salah satu pimpinan yang dianggap berperan dalam proses pemecatan suaminya.

Status Ervani dalam facebook yang diperkarakan tersebut, berisi "Iya sih, Pak Har baik, Yg gak baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya. Kami rasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelery. Banyak yg lebay dan msh labil sprt anak kecil."
Tags:

Berita Terkait