Hakim Agung Ungkit Kembali Kasus Corby
Berita

Hakim Agung Ungkit Kembali Kasus Corby

Polisi dicurigai bermain dalam kasus ini.

ALI
Bacaan 2 Menit

Sekadar mengingatkan, Corby divonis 20 tahun penjara di tingkat kasasi oleh majelis hakim yang dipimpin Mansyur Kertayasa dan beranggotakan I Made Tara serta Artidjo Alkostar pada Januari 2006. Lalu, di tingkat Peninjauan Kembali (PK), permohonan PK Corby ditolak oleh majelis yang terdiri dari Parman Soeparman sebagai ketua, serta Abbas Said dan Muhammad Taufik masing-masing sebagai anggota.

Grasi
Andi Ayyub mengatakan kasus ini memang telah selesai. Ia juga setuju bila presiden menggunakan pertimbangan-pertimbangan di luar hukum dalam memberikan grasi. Pasalnya, ketika grasi diajukan, upaya hukum sudah tidak ada lagi.

“Memang harus melihat segala aspek dan melakukan sejumlah pertimbangan, termasuk pertimbangan politik dan tinjauan bilateral,” tambahnya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana sepakat bahwa presiden tak semata-mata menggunakan pertimbangan yuridis ketika memberikan grasi. “Kalau urusan yuridis juga sudah selesai,” ujarnya.

Sebagai informasi, Keputusan Presiden seputar pemberian grasi Corby itu pernah digugat oleh sejumlah aktivis anti narkotika ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, majelis PTUN Jakarta menolak gugatan ini dengan menyatakan bahwa pemberian grasi adalah hak preogratif presiden.

Tags:

Berita Terkait