Hakim Agung Sudrajat Dimyati Dkk Tersangka, Perlu Evaluasi Sistem Rekrutmen dan Pengawasan
Terbaru

Hakim Agung Sudrajat Dimyati Dkk Tersangka, Perlu Evaluasi Sistem Rekrutmen dan Pengawasan

Evaluasi mulai dari tahap seleksi hingga uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung. Kasus tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Menurutnya, proses seleksi, uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung, dan pegawai/personil MA perlu dilakukan inovasi dan pengetatan persyaratan. Antara lain kedepannya mesti mengetahui dan menelisik rekam jejak calon hakim agung termasuk panitera secara maksimal dalam pelaksanaannya.

“Harus evaluasi yang menyeluruh kedepannya terkait sistem rekrutmen hakim agung termasuk panitera di MA,” ujarnya.

Sebab, tanpa proses seleksi ketat, hanya akan menghasilkan personil yang tidak memiliki integritas tinggi. Akibatnya, perilaku oknum personil peradilan yang memiliki keinginan sama nyatanya membuat hukum sebagai permainan dan dibisniskannya. Dampaknya, makin hilang putusan-putusan hakim yang berbobot/berkualitas di lembaga peradilan.

“Disebabkan perilaku para pelaku pengadilan yang menjual putusan hakim dengan uang yang terbukti saat operasi tangkap tangan ditemukan oleh KPK sejumlah uang dari para pelaku terkait perkara yang ditangani,” katanya.

Terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur berpandangan tertangkap dan penetapan tersangka terhadap oknum personil MA dan Hakim Agung Dimyati Sudrajat menguatkan temuan-temuan sebelumnya yakni masih amat banyak kasus korupsi di lembaga peradilan dan/atau MA.

Menurutnya, perbuatan tindak pidana merupakan hilirnya. Tapi hulunya dalam proses rekrutmen patut disorot. Dia menilai permasalahan sejak proses rekruitmen semestinya orang-orang yang memiliki rekam jejak baik dengan mekanisme yang ketat harus diprioritaskan. Diawali pencarian dan penelurusan rekam jejak yang lengkap untuk menilai integritas calon hakim agung dan panitera.

Bila calon hakim agung dan panitera harta fantastik jumlahnya, harus ada pembuktian terbalik untuk menjelaskkan sumber perolehan harta itu didapat secara halal, bukan dari suap atau korupsi. Apalagi bila hakim karier yang mencalonkan sebagai hakim agung semestinya sudah dapat dihitung berapa harta dan aset serta sumber perolehannya.

Tags:

Berita Terkait