Hakim Agung Kasus BLBI Kena Sanksi, Begini Tanggapan Advokat dan KPK
Berita

Hakim Agung Kasus BLBI Kena Sanksi, Begini Tanggapan Advokat dan KPK

Putusan etik MA memperjelas kontroversi lepasnya Syafruddin. Advokat mengakui bertemu sang hakim.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Agung. Seorang hakim agung kasus BLBI Syafruddin T dihukum melanggar kode etik. Foto: RES
Gedung Mahkamah Agung. Seorang hakim agung kasus BLBI Syafruddin T dihukum melanggar kode etik. Foto: RES

Lepasnya Terdakwa kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Tumenggung yang diketok Mahkamah Agung beberapa waktu lalu ternyata berdampak panjang. Selain menjadi catatan negatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku penuntut umum, putusan ini juga diwarnai dengan adanya pelanggaran etik salah satu majelis hakim.

Diketahui, ini pertama kali KPK kalah dalam sidang terdakwa kasus korupsi sejak lembaga antirasuah ini berdiri sekitar 17 tahun lalu. Selain itu lepasnya Syafruddin juga berpengaruh terhadap tersangka lainnya Sjamsul Nursalim, walaupun KPK sendiri telah menyatakan perkara tersebut terus diproses dalam tahap penyidikan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan menyatakan Tim Pemeriksa MA sudah memutuskan Hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago bersalah melanggar kode etik. Sanksinya ia dihukum non palu selama 6 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012.

Salah satu pertimbangannya Syamsul Rakan mencantumkan namanya di sebuah kantor hukum padahal sudah menjadi hakim agung. "Sdr. Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan karena di kantor lawfirm masih tercantum atas namanya walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA," terangnya.

Syamsul  diduga masih mencantumkan namanya di kantor hukum yang bernama Syamsul Rakan Chaniago & Associates yang beralamat di Komplek Perkantoran Sudirman Point, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau.

(Baca juga: Mengintip Memori Kasasi Terdakwa BLBI yang Diputus Lepas).

Selain itu, Syamsul juga terbukti mengadakan kontak dan melakukan pertemuan dengan Ahmad Yani, salah satu kuasa hukum Syafruddin di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019 sekitar pukul 17.38 WIB hingga 18.30 WIB. "Padahal saat itu yang bersangkutan duduk sebagai hakim anggota pada majelis hakim Terdakwa SAT. Atas alasan tersebut Sdr. Syamsul Rakan Chaniago, hakim ad hoc Tipikor pada MA, sebagai Terlapor dikenakan sanksi sedang berupa: Hakim Non Palu Selama 6 (enam) Bulan," terangnya.

Perjelas kontroversi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengapresiasi putusan ini. Menurutnya informasi dari MA yang menyatakan Hakim Syamsul bersalah sebagai lembaran baru kasus ini. Selain itu putusan tersebut juga memperjelas sejumlah kontroversi atas vonis kasasi MA terhadap Syafruddin.

"Memang cukup mengejutkan juga ketika terbukti Hakim Agung bertemu dan berhubungan dengan pengacara terdakwa, apalagi untuk kasus sebesar ini. Semoga sanksi tersebut semakin memperjelas persoalan sebelum putusan lepas tersebut diambil di MA," terangnya.

Menariknya, meskipun telah menghukum Hakim Syamsul, MA justru belum melaksanakan salah satu tugasnya setelah putusan kasasi Syafruddin, yaitu memberikan salinan putusan kepada para pihak termasuk KPK. "Sampai saat ini KPK belum menerima Putusan Kasasi dengan terdakwa SAT ini. Sebelumnya kami sudah mengirimkan surat ke MA utk meminta putusan Kasasi kasus BLBI tersebut. Padahal putusan itu penting untuk menentukan langkah KPK berikutnya," jelasnya.

Klarifikasi Yani

Ahmad Yani, kuasa hukum Syafruddin yang disebut bertemu dengan Syamsul memberikan klarifikasi. Yani, memang mengakui bertemu dengan hakim ad hoc Tipikor MA itu, tetapi pertemuan itu sama sekali tidak disengaja dan tidak direncanakan sebelumnya.

"Yang pertama memang benar saya ketemu dengan Syamsul Rakan Chaniago. Memang saya kenal dia, dia senior saya di IKADIN, di advokat, saya kenal dia," ujar Yani kepada hukumonline.

(Baca juga: Empat Fakta Lepasnya Terdakwa BLBI di MA).

Menurut Yani pertemuan itu tidak disengaja dan terjadi pada saat ramainya sejumlah sidang terkait Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Ketika itu, menurutnya sejumlah wartawan meminta pandangannya terkait sengketa di MK, oleh karena itulah ia memilih bertemu dengan media di Plaza Indonesia.

Selain itu, Yani mengaku ia sudah tidak terlibat secara langsung pada saat proses kasasi perkara Syafruddin di MA. Buktinya ia menyatakan tidak pernah mengikuti pertemuan Tim Kuasa Hukum pada saat menyusun memori kasasi. Meskipun begitu Yani mengaku lupa apakah namanya masih tercantum atau tidak dalam surat kuasa pada proses kasasi.

"Kita tidak membicarakan masalah itu (kasasi Syafruddin) dan saya memang tidak tahu salah satu majelisnya Bang Syamsul, saya kan juga sudah tidak mengikuti perkaranya Pak Syarifuddin," ujarnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Antikorupsi melaporkan dua hakim anggota majelis hakim kasasi terdakwa Syafruddin. Keduanya yaitu Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin. Mereka diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) poin 2 tentang kejujuran, poin 8 tentang disiplin tinggi, dan poin 10 tentang profesionalitas. Namun sejauh ini, hasil sidang itu memutuskan hanya Syamsul melanggar aturan.

Koalisi melaporkan keduanya karena keputusannya dalam kasasi Syafruddin dianggap janggal. Vonis itu diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dengan 2 anggota majelis, Syamsul Askin. Dalam vonis tersebut terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion). Artinya, putusan untuk membebaskan Syafruddin itu tidak bulat.

Hakim anggota I, Syamsul berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan anggota 2, Prof Mohamad Askin, berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum adminsitrasi. Sedangkan Hakim Salman menganggap perbuatan Syafruddin terbukti korupsi.

Tags:

Berita Terkait