Hakim Agung Imbau Advokat Muda Tingkatkan Kreasi dan Inovasi
Terbaru

Hakim Agung Imbau Advokat Muda Tingkatkan Kreasi dan Inovasi

Semangat muda yang penuh inovasi dan idealisme sangat diperlukan untuk memperjuangkan kebenaran keadilan dalam bidang hukum.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Hakim Agung Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Yohanes Priyana, dalam Seminar Urgensi Kebijakan Perantara Pidana Mati Guna Menyongsong Keberlakuan KUHP di Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (27/6). Foto: RES
Hakim Agung Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Yohanes Priyana, dalam Seminar Urgensi Kebijakan Perantara Pidana Mati Guna Menyongsong Keberlakuan KUHP di Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (27/6). Foto: RES

Hakim Agung Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Yohanes Priyana, mengimbau advokat muda untuk tingkatkan kreativitas dan inovasi sejalan dengan diundangkannya KUHP baru yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2023 beberapa waktu lalu.

Advokat muda dinilai memiliki peran penting dalam penegakan hukum di tanah air. Semangat muda yang penuh inovasi dan idealisme sangat diperlukan untuk memperjuangkan kebenaran keadilan dalam bidang hukum.

“Ke depannya, hakim tentu mengharapkan inovasi dan kreativitas advokat muda dalam membela klien, sehingga informasi kepada persidangan dan majelis menjadi memadai. Kalau perlu tidak hanya didengarkan oleh hakim, tetapi juga oleh jaksa dalam pelaporan penuntutan karena penuntutan bagian dari persidangan walaupun penuntutan bukan kitab suci yang harus dipenuhi hakim karena yang harus dihormati hakim adalah dakwaan,” tutur Yohanes Priyana kepada Hukumonline dalam seminar di Jakarta pada Selasa (27/6).

Baca Juga:

Yohanes melanjutkan, advokat muda perlu memiliki sikap yang inovatif dan kreatif selama persidangan agar bisa membuat klien mendapat hukuman yang menguntungkan karena KUHP baru belum bersifat restoratif.

“Bahkan nanti masyarakat akan kaget dalam perkara pidana tertentu yang ancaman hukuman dibawah lima tahun tidak wajib dimasukkan ke penjara karena bisa dilakukan penindakan dan pengawasan saja. Nah, apakah masyarakat kita siap? Disini pengacara muda harus bisa meyakinkan,” ujarnya menambahkan.

Adanya masa transisi dari diundangkannya UU No. 1 Tahun 2023 selama tiga tahun ke depan ada banyak hal yang harus dipersiapkan oleh advokat muda. Seluruh aspek yang ada di KUHP baru harus dipahami oleh advokat muda yang penuh kreasi dan inovasi menyajikan data yang valid dan tidak terkontaminasi.

Tags:

Berita Terkait