Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting menyayangkan penetapan tersangka terhadap hakim Mahkamah Agung yang dalam tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kemarin KPK mengumumkan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap dua orang, yang salah satunya adalah PN (hakim yustisial di MA).
Komisi Yudisial tentu sangat menyayangkan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur pengadilan, termasuk hakim, ini," ungkap Miko dalam keterangan persnya, Selasa (29/11).
Namun, di sisi lain, Miko menyampaikan KY mengapresiasi proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh KPK untuk membuat terang benderang rangkaian kasus ini. KY menyatakan dukungan terhadap KPK untuk mengusut tuntas persoalan korupsi di sektor peradilan (judicial corruption) ini sekaligus mengembalikan kepercayaan publik kepada integritas hakim.
Baca Juga:
- Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap, Begini Konstruksi Perkara yang Menjeratnya
- KPK Indikasikan Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
- KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Penerima Suap Perkara di MA
Selanjutnya, KY akan menjalankan kewenangannya dalam domain etik terhadap para hakim yang diduga terlibat. Apakah bersamaan atau setelah proses penegakan hukum akan dikoordinasikan dengan KPK.
"Hal ini untuk menjaga agar proses penegakan hukum oleh KPK "tidak terganggu" oleh proses etik oleh KY, melainkan saling melengkapi satu dengan yang lain," imbuh Miko.
Sementara itu, untuk tersangka Hakim GS, sampai tahap ini KY memperhatikan dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses penegakan hukum di KPK.