Bahwa due proses of law tersebut berfungsi sebagai pembatasan kekuasaan negara dalam bertindak terhadap warga masyarakat, dan bersifat normatif, sehingga tidak dapat ditafsirkan dan tidak dapat disimpangi, karena akan melanggar keadilan dan kepastian hukum.
Majelis Hakim: Iskandar Kamil (ketua), serta Djoko Sarwoko dan Bahauddin Qoudry (masing-masing sebagai anggota)