Hakim Agama Diminta Perhatikan Hak-Hak Anak
Berita

Hakim Agama Diminta Perhatikan Hak-Hak Anak

MA berharap hasil Rakernas ini ditindaklanjuti hakim-hakim agama di seluruh Indonesia.

ASh
Bacaan 2 Menit

Selain itu, anak luar nikah ini berhak mengajukan permohonan pengesahan anak ke Pengadilan Agama. Sebab, anak mempunyai hak untuk mengetahui kepastian siapa orang tuanya.

“Si anak mengajukan permohonan disertai bukti-bukti yang menerangkan dia lahir dari perkawinan sirri orang tuanya, nantinya hakim Pengadilan Agama akan mengeluarkan penetapan status si anak itu,” katanya.

Menurutnya, persoalan ini juga untuk mengatasi jutaan anak Indonesia tidak memiliki akta kelahiran. “Kita juga sudah rapat dengan KPAI, USAid, dan Tim Pembaruan MA untuk mencari cara memudahkan masyarakat tidak mampu memperoleh bantuan hukum di pengadilan, seperti mengadvokasi sidang itsbat nikah (pengesahan nikah), akta nikah, akta cerai, perolehan akta kelahiran,” ujarnya.

Tak hanya itu, dalam kesimpulan hasil pembahasan di Komisi Bidang Peradilan Agama ada beberapa hal lain yang disepakati terkait persoalan perlindungan terhadap anak. Pertama, penentuan besara nafkah iddah dan nafkah anakdisesuaikan dengan kemampuan suami dan kepatutan. Misalnya, mempertimbangkan lamanya masa perkawinan dan besaran take home pay suami.

Kedua, harta warisan adalah nilai harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris pada saat meninggal dunia. Adapun hasil yang dikembangkan dari harta warisan merupakan harta perkongsian antara para ahli waris dan dapat dibagi diantara para ahli waris sesuai perbandingan bagian masing-masing.

Ketiga, anak tiri yang dipelihara sejak kecil bukan sebagai ahli waris, tetapi dapat diberi bagian dari harta warisan berdasarkan wasiat wajibah (yang bagiannya tidak boleh melebihi 1/3 harta warisan).

Keempat, hibah orang tua kepada anaknya dapat dicabut tanpa persetujuan suami/isteri. Jika harta yang dihibahkan tersebut adalah harta bersama, maka hanya ½ dari obyek hibah saja yang dapat dicabut, setelah hakim mempertimbangkan pencabutan tersebut cukup beralasan.

Karena itu, MA berharap hasil Rakernas MA tahun ini ditindaklanjuti hakim-hakim agama di seluruh Indonesia. “Hasil ini diharapkan bisa menjadi guide (pedoman) bagi hakim-hakim agama di daerah lewat Rakerda, agar tidak ada disparitas (perbedaan),” tambahnya.

Tags: