Hakim Ad Hoc Persoalkan Kewenangan KPK Menuntut TPPU
Berita

Hakim Ad Hoc Persoalkan Kewenangan KPK Menuntut TPPU

Dua hakim ad hoc menilai KPK tidak berwenang melakukan penuntutan perkara TPPU.

NOV
Bacaan 2 Menit

Pasal 71 UU No 8 Tahun 2010 menegaskan bahwa surat permintaan pemblokiran yang dikirimkan kepada penyedia jasa keuangan harus ditandatangani oleh a. Koordinator penyidik untuk tingkat penyidikan. b. Kepala Kejari untuk tingkat penuntutan. c. Hakim ketua majelis untuk tingkat pemeriksaan pengadilan.

Made melanjutkan, dari penjelasan Pasal 71 huruf e UU No 8 Tahun 2010, dapat diketahui, penuntutan TPPU ke pengadilan dilakukan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari). Ketentuan itu bersesuaian dengan ketentuan Pasal 13 UU No 8 Tahun 2010 jo Pasal 1 angka 6 KUHAP.

Apabila mengacu Pasal 72 ayat (5) huruf c UU No 8 Tahun 2010, Made melihat adanya kewenangan penuntut umum mengenai surat permintaan keterangan tertulis harta kekayaan yang harus ditandatangani Jaksa Agung atau Kepala Kejati, dalam hal permintaan diajukan jaksa penyidik atau penuntut umum.

“Ini berarti penuntut umum yang dimaksud dalam UU No 8 Tahun 2010 hanya penuntut umum di bawah Jaksa Agung atau di bawah Kepala Kejaksaan Tinggi, sehingga tidak termasuk penuntut umum pada KPK. Penuntut umum pada KPK tidak berada di bawah Jaksa Agung atau Kajati, melainkan pada KPK sendiri,” terang Made.

Mengacu ketentuan itu, Made berpendapat, meski KPK memiliki kewenangan menyidik TPPU, KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan perkara TPPU. Hasil penyidikan KPK harus diserahkan kepada penuntut umum pada Kejari setempat, untuk selanjutnya penuntut umum Kejari melakukan penuntutan ke pengadilan.

“Hukum acara pidana tidak dapat dianalogikan. Kewenangan tersebut tidak jatuh dari langit, tapi harus ditentukan oleh hukum. Kewenangan KPK menuntut perkara TPPU harus diatur secara eksplisit dalam UU No 8 Tahun 2010. Penuntut umum KPK tidak mempunyai kewenangan menuntut perkara TPPU ke pengadilan,” katanya.

Dengan demikian, penuntutan KPK atas perkara TPPU Luthfi dinyatakan tidak dapat diterima. Menurut Made, akibat tidak dapat diterimanya penuntutan KPK, surat dakwaan penuntut umum sepanjang yang mengenai TPPU haruslah dinyatakan tidak dapat diterima. Namun, pemeriksaan dakwaan korupsi tetap dilanjutkan.

Menanggapi putusan sela, pengacara Luthfi Mohammad Assegaf akan mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sementara, penuntut umum KPK Muhibbudin menyatakan, akan mengajukan perlawanan berkaitan dengan dissenting opinion dua hakim ad hoc, bersamaan dengan tuntutan.  

Tags:

Berita Terkait