Hakim Ad Hoc Persoalkan Kewenangan KPK Menuntut TPPU
Berita

Hakim Ad Hoc Persoalkan Kewenangan KPK Menuntut TPPU

Dua hakim ad hoc menilai KPK tidak berwenang melakukan penuntutan perkara TPPU.

NOV
Bacaan 2 Menit

Mengacu Pasal 143 dan 156 KUHAP, majelis menganggap Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara Luthfi Hasan Ishaaq. Majelis menetapkan surat dakwaan penuntut umum sah, serta memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq.

Namun, dua hakim ad hoc, I Made Hendra dan Joko Subagyomenyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Made menyatakan, meski pengacara tidak mempermasalahkan kewenangan KPK dalam menuntut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam keberatannya, hal tersebut perlu dipertimbangkan.

“Implikasi hukum ada atau tidak adanya kewenangan penuntutan adalah diterima atau tidaknya surat dakwaan penuntut umum sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat (1) KUHP. Maka, hakim anggota tiga dan empat berpendapat, perlu mempertimbangkan kewenangan penuntutan TPPU yang dilakukan penuntut umum KPK,” ujarnya.

Made menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf c UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, lembaga itu bertugas menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi. Pasal 51 ayat (1) UU KPK mengatur bahwa penuntut umum pada KPK yang diangkat dan diberhentikan KPK.

Selanjutnya, Pasal 74 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengatur KPK sebagai instansi yang berwenang melakukan penyidikan atas TPPU yang tindak pidana asalnya adalah korupsi. Namun, UU No.8 Tahun 2010 tidak mengatur instansi mana yang berwenang melakukan penuntutan TPPU.

Mengingat UU No.8 Tahun 2010 tidak mengatur secara khusus mengenai penuntut umum yang menyidangkan perkara TPPU, Made dan Subagyo merujuk pada ketentuan KUHAP. Pasal 1 angka 6 KUHAP menyatakan, jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 13 UU No 8 Tahun 2010. “Dengan merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 6 KUHAP dan Pasal 13 UU No 8 Tahun 2010, penuntut umum yang memiliki kewenangan melakukan penuntutan atas TPPU adalah jaksa. Hal mana dipertegas dalam Pasal 71 UU No 8 Tahun 2010,” tutur Made.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait