Hakim Ad Hoc Kartini Dihukum 8 Tahun
Aktual

Hakim Ad Hoc Kartini Dihukum 8 Tahun

ANT
Bacaan 2 Menit
Hakim Ad Hoc Kartini Dihukum 8 Tahun
Hukumonline

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menghukum delapan tahun penjara pada hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Julianna Mandalena Marpaung. Kartini adalah terdakwa penerima suap dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Grobogan.

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Ifa Sudewi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (18/4). Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp500 juta subsider lima bulan penjara.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap Hakim Kartini tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman 15 Tahun penjara.

Menurut Ifa, Kartini terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf c UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001.

Beberapa hal yang memberatkan terdakwa, lanjut dia, yakni perbuatan yang bersangkutan telah menjatuhkan citra dan wibawa hakim. "Mencoreng serta mencederai wibawa keadilan serta bertentangan dengan kode etik hakim," katanya.

Mendengar putusan tersebut, Kartini bersama penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Sahala Siahaan, menilai majelis hakim menghilangkan peran hakim lain yaitu Pragsono. "Tidak adil jika kesalahan ini hanya dibebankan kepada terdakwa," katanya.

Tags:

Berita Terkait