Hakim: Penyidik Independen KPK Bertentangan dengan Hukum
Putusan Praperadilan

Hakim: Penyidik Independen KPK Bertentangan dengan Hukum

KPK khawatir pertimbangan hakim dalam putusan ini dijadikan dasar terpidana korupsi lainnya untuk mengajukan peninjauan kembali.

HAG
Bacaan 2 Menit

"Pasal 45 ayat (1) Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menyebutkan bahwa penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Yang berarti pula penyidik pada KPK sebelumnya harus berstatus sebagai penyidik baik dari Polri atau kejaksaan atau institusi lainnya. Sedangkan pada pasal 39 ayat (4) UU KPK tentang penyelidik, penyidik dan penuntut di KPK diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan," kata Haswandi.

Dalam kasus yang menjerat Hadi Poernomo, penyelidikan dilakukan oleh Dadi Mulyadi dan penyidikan dilakukan oleh Ambarita Damanik. Menurut Haswandi, Dadi yang sebelumnya berstatus sebagai penyelidik PNS di BPKB hanyalah sebagai auditor. Sementara ‎Ambarita telah diberhentikan secara terhormat dari Polri sejak 25 November 2014 sehingga status dan kewenangan sebagai penyidik telah hilang sejak dia diberhentikan.

"Menimbang oleh karena Undang-undang tidak memberi peluang kepada KPK untuk mengangkat penyidik dan penyelidik. Menimbang pengangkatan penyelidik independen adalah bertentangan dengan ‎Undang-undang maka proses yang dilakukan oleh penyelidik independen adalah batal demi hukum. Maka seluruh proses penyidikan, penggeledahan dan penyitaan batal demi hukum," papar Haswandi.

Oleh karena penyelidik dan penyidik yang tidak sah atau tidak sesuai dengan undang-undang maka Haswandi menyatakan status tersangka oleh KPK sejak 21 April 2014 pada Hadi tidak sah.

Ditemui usai sidang, anggota tim kuasa hukum KPK Yudi Kristiana menjelaskan bahwa sejak KPK berdiri pada 2002, proses pengangkatan penyelidik dan penyidik KPK telah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang di antaranya menegaskan bahwa pimpinan KPK berwenang mengangkat dan memberhentikan penyelidik dan penyidik independen.

Ia khawatir bahwa pertimbangan hakim yang mempermasalahkan status penyelidik dan penyidik KPK tersebut akan dijadikan alat bagi para terdakwa atau terpidana korupsi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas dasar penyelidikan dan penyidikan yang tidak sah. "Kalau konstruksi berpikir hukum seperti ini yang dipakai maka seluruh terdakwa dan terpidana tindak pidana korupsi akan melakukan PK," tuturnya.

Sebagai informasi, KPK  sebelumnya menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999. Atas penerimaan keberatan tersebut negara dirugikan senilai Rp375 miliar bahkan potensi kerugian negara dapat mencapai Rp1 triliun sehingga sudah dapat dikategorikan memenuhi unsur pidana yang disangkakan.

Hadi diduga melakukan pelanggaran pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Tags:

Berita Terkait