Hakim: Kurator yang Bekerja Sesuai UU Tak Dapat Dipidana
Berita

Hakim: Kurator yang Bekerja Sesuai UU Tak Dapat Dipidana

Putusan pernyataan pailit menggugurkan tuntutan hukum yang tengah berjalan dan otomatis menghapuskan penyitaan

HRS
Bacaan 2 Menit
Hakim: Kurator yang Bekerja Sesuai UU Tak Dapat Dipidana
Hukumonline
Masih ingat dengan kurator Ali Sumali Nugroho dan Iskandar Zulkarnain? Ya, dua eks kurator Kymco ini akhirnya bebas dari ancaman jeruji besi, akhir Juli lalu. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi berkeyakinan jika Ali Sumali dan Iskandar tidak bersalah sebagaimana yang didakwa penuntut umum.

Sebagai informasi, penuntut umum mendakwa Ali Sumali dan Iskandar dengan Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Duo kurator ini didakwa telah berkomplot memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik, yaitu menyatakan sebidang tanah SHGB 351 tidak dalam sengketa yang dicantumkan dalam Akta Jual Beli Nomor No.01/2012. Padahal, tanah tersebut dalam sengketa dan menurut penuntut umum, tindakan kurator menjual sebidang tanah beserta bangunan dengan SHGB No. 351 Desa Sukaresmi dalam suatu sengketa adalah merupakan tindak pidana.

Berdasarkan rekaman putusan yang diperoleh hukumonline, majelis hakim berpendapat bahwa tindakan para kurator menjual tanah dan bangunan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu, Ali dan Iskandar demi hukum tidak dapat dipersalahkan saat mereka melaksanakan tugasnya sebagai kurator.

Landasan majelis hakim memutus adalah merujuk pada Pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut telah mengatur bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan pekerjaan atas perintah undang-undang.

Selain Pasal 50 KUHP, majelis hakim juga mengacu pada ketentuan Pasal 29 dan Pasal 31 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pasal 29 UU Kepailitan mengatur bahwa tuntutan hukum di pengadilan yang diajukan terhadap debitor dengan tujuan mendapatkan pemenuhan kewajiban harta pailit dan perkaranya sedang berjalan, gugur demi hukum dengan diucapkannya putusan pernyataan pailit.  

Makna pasal ini diuraikan dua ahli hukum kepailitan yang didatangkan ke persidangan, yaitu Nindyo Pramono dan Paulian. Menurut Nindyo Pramono, apabila sebelum pailit ada perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan terhadap debitor termasuk penyitaan aset budel dan juga adanya perkara dan hutang kepada debitur, perkara itu harus berhenti dan sita harus diangkat. Begitu pula dengan Paulian yang mengatakan apabila ada putusan pailit sementara di lain pihak ada gugatan terhadap harta perusahaan, gugatan itu gugur dan pengugat dapat menjadi kreditur. Dan apabila dalam putusan pailit ada penyitaan, sita itu gugur dan tidak harus diakukan sita pengadilan.

Keadaan ini dipertegas lagi dalam Pasal 31 ayat (2) UU Kepailitan. Pasal tersebut mengatur bahwa semua penyitaan yang telah dilakukan menjadi hapus dan jika diperlukan hakim pengawas harus memerintahkan pencoretannya. Hal itu sebagai akibat dari putusan pernyataan pailit. Berdasarkan ketentuan Pasal 29 dan Pasal 31 ayat (2) tersebut, gugatan perdata yang sedang berjalan tersebut menjadi gugur dan otomatis penyitaan juga menjadi hapus.

Dengan gugurnya tuntutan hukum perkara perdata dan hapusnya penyitaan yang ada, posisi budel pailit PT Kymco menjadi terbuka secara hukum dan seluruhnya menjadi sita umum di bawah tanggung jawab tim kurator. Lebih lagi, ada putusan kasasi Mahkamah Agung 2009 tanggal 30 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut menegaskan bahwa tanah dan bangunan SHGB No. 351 Sukaresmi dalam keadaan tidak sengketa.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, dalam putusan nomor 188/Pid.B/2014/PN/Bekasi tersebut, majelis memutuskan Ali Sumali dan Iskandar Zulkarnain bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

AKPI Gembira
Ketua Umum Asosiasi Kurator Pengurus Indonesia (AKPI) Jamaslin James Purba menyambut baik putusan Ali Sumali. Menurutnya, majelis hakim tentu sudah memeriksa semua bukti dan saksi. Dengan putusan bebas, artinya majelis hakim tidak menemukan ada unsur tindak pidana yang dilakukan kedua kurator tersebut.

“Bagi organisasi dan profesi kurator, tentu sangat senang dengan putusan tersebut karena hakim sudah dengan jernih melihat dan menilai permasalahannya,” tulis James dalam pesan singkatnya ketika dihubungi hukumonline, Senin (18/8).

Terhadap putusan ini, James mengatakan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur menjadi berlaku di sini. Artinya, putusan hakim harus dianggap benar sampai ada putusan pengadilan yang lebih tinggi. Setiap pihak wajib menghormati putusan hakim.

Jika Ali Sumali dan Iskandar Zulkarnain bisa lega untuk sesaat, belum demikian halnya dengan rekan seprofesinya, Jandri Onasis Siadari. Saat ini, Jandri harus bersabar melewati segala tahapan perkara pidana di Surabaya dan Kamis lalu (21/8), perkara ini telah sampai pada tahap pemeriksaan terdakwa.
Tags:

Berita Terkait