Hakikat dan Manfaat Kontrak Perdagangan Internasional bagi Pengusaha
Utama

Hakikat dan Manfaat Kontrak Perdagangan Internasional bagi Pengusaha

Kontrak perdagangan bukanlah suatu persoalan sederhana. Hal ini menyangkut perbedaan sistem, paradigma, dan aturan hukum yang berlaku sebagai suatu aturan yang bersifat memaksa untuk dipatuhi oleh para pihak.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Hikmahanto Juwana. Foto: WIL
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Hikmahanto Juwana. Foto: WIL

Kontrak perdagangan internasional dijadikan sebagai landasan di mana hal ini menjadi bagian hukum yang sangat penting untuk menyatukan hubungan antara pihak dalam lingkup internasional. Sayangnya masih banyak pengusaha Indonesia yang tidak sadar hukum khususnya yang berkaitan dengan kontrak perdagangan.

Awareness pengusaha Indonesia terhadap kontrak agak kurang. Jika mereka melakukan interaksi bisnis, yang mereka pikirkan adalah untungnya saja. Padahal ini tidak boleh terjadi, karena kaitan dengan hukum jadi hal yang penting,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Hikmahanto Juwana, dalam sesi diskusi pada Jumat (28/10).

Kontrak perdagangan bukanlah suatu persoalan sederhana. Hal ini menyangkut perbedaan sistem, paradigma, dan aturan hukum yang berlaku sebagai suatu aturan yang bersifat memaksa untuk dipatuhi oleh para pihak.

Baca Juga:

“Pengusaha di lingkup masyarakat kita tidak terbiasa dengan standar hukum. Oleh karenanya, setiap mereka berbisnis mereka lebih banyak mendasarkan pada kepercayaan, dan itu hal yang penting. Jika suatu hari terjadi sengketa, mereka akan bertumpu pada kepercayaan sehingga kontrak hanya berlandaskan jangan ada sengketa,” tuturnya.

Menurutnya, pengusaha di bagian Benua Asia selalu mempercayakan rasa kepercayaan dalam berbisnis dibanding membuat kontrak dengan detail. Sehingga kontrak perdagangan yang ada di Indonesia tidak mengatur hal yang rinci melainkan hal yang pokok saja.

 “Kalau di Indonesia paling berhenti di Pasal 6 yang mengatur mengenai hal-hal yang diatur di kemudian hari, dan ini kontras dengan masyarakat Eropa,” katanya.

Masyarakat Eropa mendasarkan pada hubungan kecurigaan dan berprinsip. Mereka lebih mengantisipasi saat hubungan diantara para pelaku usaha memburuk. Kontrak menjadi landasan hubungan antar pelaku usaha, dimana segala sesuatu diselesaikan berdasarkan pasal dalam kontrak secara tegas.

“Oleh karenanya kontrak sangat rinci dan mengatur banyak hal, termasuk ketentuan yang bersifat antisipatif dan mereka sangat low oriented,” tambahnya.

Kontrak perdagangan bukan hanya sebagai media perjanjian di antara dua pihak, lebih dari itu kontrak memiliki  manfaat, yaitu:

1. Memastikan apa yang diinginkan dalam hubungan antar para pihak tercermin dalam kata dan kalimat dalam kontrak.

2. Bila ada perbedaan penafsiran, maka kontrak dapat dijadikan panduan untuk menyikapi perbedaan tersebut.

3. Bila sengketa masuk dalam tahap litigasi baik di pengadilan maupun di arbitrase, maka kontrak dijadikan basis untuk menyampaikan argumentasi dalam rangka meyakinkan hakim atau arbitrer.

4. Kontrak dijadikan basis bagi hakim dan arbitrer dalam memutus perkara.

Hikmahanto melanjutkan bahwa hal ini karena perbedaan budaya hukum yang berlaku. Ada perbedaan budaya hukum pada masyarakat di Asia dan masyarakat di Eropa,. Namun demikian, saat ini para pengusaha dari Asia telah banyak belajar dan mulai mengikuti budaya hukum masyarakat pengusaha Eropa atau yang memiliki tradisi Eropa.

Oleh karena itu, kata Hikmahanto, bagi para pengusaha Indonesia tidak ada pilihan lain selain mengikuti budaya hukum pengusaha Eropa atau yang memiliki tradisi Eropa.

“Saya mengamati banyak sengketa dalam sepuluh tahun terakhir yang melibatkan pengusaha Indonesia yang berujung ke pengadilan dan arbitrase, dimana kontrak menjadi rujukan untuk pengadilan mengambil putusan,” ujarnya.

Sebuah kontrak akan berisi bahasa hukum. Bahasa hukum adalah kata atau kalimat yang memiliki potensi untuk dibawa ke lembaga penyelesaian sengketa termasuk pengadilan dan arbitrase. Oleh karena itu, penting bagi para pengusaha untuk menyerahkan pembuatan kontrak kepada pihak yang terampil yaitu advokat atau notaris.

“Advokat atau notaris dalam merancang atau menelaah kontrak harus teliti dan cermat. Khusus bagi advokat, harus berpihak pada pihak yang memberi kuasa. Harapannya saya ingatkan tidak hanya advokat, tetapi juga pejabat pemerintahan juga harus punya pemahaman bagaimana cara membuat perjanjian internasional,” lugasnya.

Tags:

Berita Terkait