Hak Waris atas Harta Mantan Istri Hingga Legalitas Cicil THR Akibat Wabah Covid-19
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Hak Waris atas Harta Mantan Istri Hingga Legalitas Cicil THR Akibat Wabah Covid-19

Bisakan konsumen video call sex dipidana hingga konsekuensi hukum penggunaan KTP elektronik untuk mengutang.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Hak Waris atas Harta Mantan Istri Hingga Legalitas Cicil THR Akibat Wabah Covid-19
Hukumonline

Klinik Hukumonline dengan tagline-nya “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban atas masalah hukum sehari-hari. Tak hanya artikel, kini edukasi hukum tersebut juga telah hadir dalam berbagai format lain, seperti infografis, video, chatbot, hingga podcast.

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir. Dari hak waris mantan suami atas harta mantan istrinya yang wafat hingga hukumnya perusahaan mencicil THR karyawannya sebagai imbas wabah Covid-19.

  1. Sudah Cerai, Masihkah Berhak Menerima Warisan dari Mantan Istri?

Pasal 174 ayat (1) LampiranInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam menerangkan bahwa salah satu golongan yang menjadi ahli waris adalah orang-orang yang memiliki hubungan melalui perkawinan. Maka, jika suami-istri telah bercerai dan telah habis masa idahnya, maka tidak ada lagi hubungan kewarisan antara keduanya.

  1. Pembuktian Pemberian Kuasa Secara Lisan

Meski secara lisan, namun perjanjian berupa pemberian kuasa tetaplah sah sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pemberian kuasa secara lisan ini dapat dibuktikan meski tanpa bukti surat, karena masih ada kemungkinan alat bukti lain, seperti keterangan saksi.

  1. Tanggung Jawab Bank atas Pembobolan Rekening Nasabah

Jika salah satu faktor penyebab pembobolan rekening nasabah adalah akibat dari kesalahan bank, maka bank dapat bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Bentuk pertanggungjawaban bank, salah satunya, adalah melalui pembayaran ganti kerugian kepada nasabah selaku konsumen bank.

  1. Kewajiban Perusahaan Sebelum Mem-PHK karena Efisiensi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 menekankan bahwa perusahaan tidak dapat melakukan PHK sepanjang belum menempuh upaya-upaya:

  1. mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur;
  2. mengurangi shift;
  3. membatasi/menghapuskan kerja lembur;
  4. mengurangi jam kerja;
  5. mengurangi hari kerja;
  6. meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu;
  7. tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya;
  8. memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.
  1. Konsekuensi Hukum Penggunaan Ilegal KTP-el Orang Lain untuk ‘Ngutang’

KTP-el dapat dikategorikan sebagai dokumen elektronik, sehingga penyalahgunaan KTP-el oleh orang lain tanpa izin pemiliknya dapat dijerat sanksi pidana maupun perdata. Baik dasar tuntutan maupun gugatan atas penyalahgunaan tersebut dapat ditemukan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya.

  1. Dapatkah Membentuk Perwali Tanpa Perintah Perda?

Dasar pembentukan peraturan kepala daerah, seperti peraturan walikota, tidak terbatas pada perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini, karena peraturan yang ditetapkan oleh bupati/walikota eksistensinya diakui dan memiliki kekuatan hukum mengikat selama peraturan tersebut setidaknya didasarkan pada salah satu dari 2 hal berikut:

  1. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
  2. berdasarkan kewenangan.
  1. Dapatkah Konsumen Video Call Sex Dipidana?

Konsumen atau pengguna jasa video call sex berpotensi dipidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya, karena dalam melakukan video call yang merupakan komunikasi dua arah antar para pihak, yang mentransmisikan konten asusila tidak hanya penyedia jasa, namun juga konsumen.

  1. Bolehkah Perusahaan Mencicil THR Karyawan sebagai Imbas Covid-19?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan pendapat para ahli, perusahaan dapat mencicil pembayaran THR karyawan sepanjang disepakati para pihak.

Bahkan, melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perusahaan dapat menunda pembayaran THR berdasarkan kesepakatan.

  1. Dapatkah Hakim Melakukan Mediasi Kasus KDRT?

Pada dasarnya, tidak ada upaya mediasi dalam proses persidangan pidana, namun mediasi oleh korban dan pelaku di luar pengadilan, dapat menjadi salah satu dasar pertimbangan hakim mengenai berat ringannya hukuman yang diberikan kepada terdakwa.

  1. Mengenal Lambang Kepresidenan Republik Indonesia

Panji presiden yang merujuk pada sebuah bendera diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958 tentang Panji dan Bendera Jabatan. Sementara, salah satu ketentuan mengenai lambang kepresidenan adalah Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Surat Kepresidenan Republik Indonesia yang mengadopsi ketentuan dalam peraturan pemerintah di atas bahwa lambang kepresidenan adalah gambar bintang yang dilingkari oleh kapas dan padi.

Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke http://www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.

Tags:

Berita Terkait