Permohonan ini diajukan 188 warga Kebumen yang selama ini dirugikan karena dicap sebagai Golongan C PKI, dan hak-hak sebagian dari mereka sebagai PNS selama ini tidak dipenuhi. Sebelum ke Mahkamah Agung, para pemohon sudah berkorespondensi dengan Kementerian Pendidikan. Tetapi hasilnya nihil.
Dalam pertimbangannya Mahkamah Agung menegaskan sudah ada putusan HUM atas Keppres tersebut, yakni perkara No. 33P/HUM/2011, putusan mana berlaku umum. “Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Hak Uji Materiil terhadap Keppres No. 28 Tahun 1975 tentang Perlakuan Terhadap Mereka yang Terlibat G30S/PKI Golongan C, telah diputus dalam permohonan Hak Uji Materi No. 33P/HUM/2011 tanggal 8 Agustus 2012, maka putusan No. 33P/HUM/2011 berlaku juga untuk pemohon Hak Uji Materil dalam register perkara No. 04P/HUM/2013 in casu”.