Hak Pilih TNI Jangan Jadi Alat Pemecah
Aktual

Hak Pilih TNI Jangan Jadi Alat Pemecah

Inu
Bacaan 2 Menit
Hak Pilih TNI Jangan Jadi Alat Pemecah
Hukumonline

 Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar menyatakan dalam konstitusi, semua warga negara punya hak memilih. Namun, jika hak itu digunakan anggota TNI dan Polri,  kesatuan pada dua lembaga tersebut tak boleh terganggu.

 

"Tidak ada satu pasal di UUD yang menyatakan tidak boleh memilih," kata Menhukham di Kemhukham, Jumat (25/6/2010).

 

Menurut dia, wacana hak pilih anggota TNI dan Polri menunggu masukan dari Panglima TNI dan Kapolri. "Apakah menurut mereka memungkinkan belum untuk memilih, karena ini berkaitan dengan pilihan politik."

 

Patrialis mengingatkan, jika menggunakan hak pilih, maka jangan sampai kedua institusi tidak satu tujuan dalam menjalankan fungsi dan tugas. "Hanya karena beda bidang politik. Itu saja yang dikhawatirkan." tandasnya.

 

Patrialis menyatakan secara pribadi setuju wacana ini diwujudkan. "Sekarang tergantung  komandannya. Karena dulu sepengatahuan saya, komandan kedua lembaga yang menginginkan jangan dulu. Bukan kita," imbuh Patrialis.

 

Menurutnya, jangan ada anggapan apabila wacana ini gagal dianggap karena kedua lembaga tersebut belum dewasa dalam berpolitik. Persoalannya supaya kompak saja, jangan pecah, tukas Patrialis.

Tags: