Hak Pilih Jangan Ganggu Tugas Utama TNI
Berita

Hak Pilih Jangan Ganggu Tugas Utama TNI

Partai Hanura khawatir nanti anggota TNI tidak hanya menggunakan hak pilihnya, namun juga mempengaruhi masyarakat.

Fat
Bacaan 2 Menit
Wacana pemulihan hak pilih TNI masih terbelah.<br> Foto: Sgp
Wacana pemulihan hak pilih TNI masih terbelah.<br> Foto: Sgp

Suara parlemen mengenai wacana pemulihan hak pilih TNI masih terbelah. Anggota Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin mendukung pemulihan hak TNI dengan sejumlah persyaratan. Pertama, menurut Nurul, harus ada aturan yang jelas sebagai pagar agar hak pilih TNI tidak menimbulkan masalah.

 

Aturan dimaksud, urai Nurul, antara lain memuat larangan bagi anggota TNI untuk terlibat dalam kegiatan kampanye. Lalu, pelaksanaan pemungutan suara sebaiknya tidak digelar di lingkungan TNI agar setiap tentara bisa bebas menentukan pilihan tanpa ada tekanan dari atasannya.

 

“Atau tentara bisa memilih duluan. Mereka harus memilih sesuai dengan KTP yang dimiliki. Kalau dalam masa tugas, harus memilih di luar dari area TNI. Kami (Partai Golkar) tidak melarang, tetap mendukung kapan pun, karena pertaruhannya bukan pada rakyat tapi kepada TNI sendiri dengan bisa menjaga independensinya,” tuturnya.

 

Jika persyaratan tersebut dipenuhi, Nurul memastikan Partai Golkar pasti mendukung gagasan pemulihan hak pilih TNI. Dukungan itu bahkan juga akan diwujudkan dalam bentuk regulasi. “Kami dari legislasi siap mendukung melalui revisi undang-undang. Mau 2014, mau 2019, kami siap selama TNI siap,” tukasnya dalam acara diskusi di Komplek Parlemen Jakarta, Jumat (25/6).

 

Anggota Komisi II Agus Purnomo mengatakan jika hak pilih TNI dipulihkan, maka pengaturannya akan terkait dengan Pasal 318 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif. Pasal itu spesifik menyatakan bahwa “Dalam Pemilu 2009 anggota TNI dan anggota Polri tidak menggunakan haknya untuk memilih.

 

Jika dewan ingin memberikan hak pilih kepada tentara, pasal tersebut tinggal dihilangkan saja. Sebaliknya, jika dewan menganggap tentara belum pantas untuk diberikan hak pilih, pasal tersebut tinggal dipertahankan, hanya tahunnya saja yang diganti menjadi tahun 2014,” ujar politisi PKS ini.

 

Agus sendiri berpendapat hak pilih TNI tidak masalah jika dipulihkan.  Hanya saja, lanjutnya, perlu ada aturan yang tegas serta pengawasan yang ketat. “UUD saja menjamin hak dasar warganya, begitu pun dengan kovenan PBB tentang hak asasi, bahwa setiap orang tidak boleh dibatasi hak-haknya karena profesi,” tukasnya.

 

Berbeda, Ketua Fraksi Partai Hanura Abdillah Fauzi Ahmad menolak gagasan pemulihan hak pilih TNI. Ia khawatir nanti anggota TNI tidak hanya menggunakan hak pilihnya, namun juga mempengaruhi masyarakat. Terlebih, jika anggota TNI berpakaian lengkap dengan senjata. “Satu pleton (tentara, red) yang punya senjata jadi tidak nyaman bagi politik kita. Kalau sudah jadi partisan maka akan carut marut bangsa ini,” katanya.

 

Di luar itu, Fauzi mengingatkan bahwa regulasi terkait hak pilih TNI tidak hanya diatur dalam UU Pemilu Legislatif. Ia menyebut adanya UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI yang dengan tegas melarang anggota TNI mengikuti kegiatan politik. “Seorang pemuda dengan memilih masuk ke dalam TNI, dengan begitu undang-undang yang menaunginya sudah berlaku pada saat dia menjadi anggota TNI,” dia menambahkan.

 

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan posisi politik TNI sekarang sudah sesuai dengan kodrat. Dengan tidak terlibat dalam politik, kata Muzani, tentara justru bisa fokus menyelamatkan negara jika terdapat ancaman.

 

“Tentara ini adalah garda terakhir yang mempertahankan negara dalam berbahaya. Kalau kemudian dalam proses ini harus dilibatkan dalam proses politik, siapa lagi yang bisa selamatkan negara karena adanya kepentingan-kepentingan politik,” pungkasnya.

Tags: