Hak Menyatakan Pendapat Bukan Hak Anggota DPR
Pengujian UU:

Hak Menyatakan Pendapat Bukan Hak Anggota DPR

Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPR secara kelembagaan. Hakim Konstitusi meminta pemohon menegaskan kedudukan hukum alias legal standingnya.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Sedangkan, Pasal 20A ayat (2) menyebut anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas. “Pemohon harus mengkonstruksikan hubungan hak anggota DPR dengan hak DPR,” jelas Akil di luar sidang.

 

Saran serupa juga disampaikan kepada Farhat Abbas, sebelumnya. Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu mengajukan permohonan yang berbeda tetapi menyangkut objek yang sama. Farhat mendalilkan sebagai pemilih dia dirugikan karena anggota DPR yang dipilihnya tak bisa menjalankan haknya dengan leluasa.

 

Ayat (3) Hilang

Pengujian UU MD3 ini juga menemukan kejanggalan. Dalam persidangan permohonan yang diajukan Farhat, Hakim Konstitusi Akil Mochtar sempat menanyakan Pasal 184 ayat (3) UU MD3. “Dalam UU yang anda cantumkan dalam permohonan, tidak ada ayat (3). Dari ayat (2) langsung loncat ke ayat (4),” ujarnya.

 

Ketentuan yang diuji memang ayat (4), tetapi ini akan berpengaruh karena tak ada ketentuan ayat (3). “Jangan-jangan ayat (4) ini sebenarnya ayat (3) yang hilang itu,” tuturnya. Bila hal itu benar terjadi, tentu objek pengujian akan salah. Akil meminta pemohon menjelaskan darimana memperoleh UU MD3 tanpa ayat (3).

 

Farhat mengaku memperoleh UU MD3 itu secara resmi dari Sekretariat Negara (Setneg). “Kami dapat dari Setneg. Memang tak ada ayat (3) dalam Pasal 184,” tegasnya. Ia mengatakan posisi ketentuan yang diujinya memang berada di Pasal 184 ayat (4). Berdasarkan penelusuran hukumonline, di situs resmi Setneg memang ada kejanggalan tersebut. Setelah Pasal 184 ayat (2), ketentuannya langsung lompat ke Pasal 184 ayat (4).

Tags: