5. Beberapa kesalahan ketik dan terminologi:
a. Paragraf 1, “alumnius” seharusnya “alumnus”.
b. Paragraf 2, “Lutfi Sahputra” seharusnya “Luthfi Sahputra”.
c. Konsistensi penggunaan kata “kawin” dalam artikel.
d. “Para pelaku kawin beda agama” seharusnya “orang-orang yang melangsungkan perkawinan beda agama” karena dengan menggunakan “para pelaku” hal tersebut memberi kesan bahwa mereka melakukan suatu tindak kriminal padahal tidak.
Demikian koreksi dari kami.
Salam hormat,
DAMIAN AGATA YUVENS
RANGGA SUJUD WIDIGDA
VARIDA MEGAWATI SIMARMATA
ANBAR JAYADI
LUTHFI SAHPUTRA
Untuk melihat dokumen asli "Hak Koreksi", silakan klik di sini.