Para pemohon “melihat bahwa norma dalam Pasal ini multitafsir, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. MK sudah mengagendakan sidang atas perkara ini pada 4 September mendatang.”
4. Beberapa pernyatan dari Narasumber (Rangga Sujud Widigda), yaitu:
a. “Kami tidak cuma mempermasalahkan multitafsir. Kami juga ingin meminta kepastian, namun kepastian yang membolehkan.”
Bahwa pernyataan ini merupakan suatu pernyataan yang ambigu yang sekali lagi kembali pada premis bahwa saat ini perkawinan beda agama dilarang dalam Undang-Undang
Perkawinan padahal Undang-Undang tersebut tidak memberikan kejelasan terhadap kebolehan perkawinan beda agama. Pernyataan ini seharusnya menjadi:
“Kami tidak cuma mempermasalahkan multitafsir. Kami juga ingin meminta kepastian akan pemenuhan hak konstitusional kita yang terlanggar.”
b. “Menurut Rangga, hak beragama adalah hak yang paling privat, pelaksanaannya tidak dapat dipaksakan, dan termasuk salah satu hak yang tidak bisa dicabut dalam keadaan apapun (non derogable right).”
Bahwa narasumber tidak pernah menyatakan secara eksplisit kalimat “dan termasuk salah satu hak yang tidak bisa dicabut dalam keadaan apapun (non derogable right).” Oleh karena itu, mohon diperbaiki pernyataan tersebut agar sesuai dengan wawancara yang telah dilakukan.