Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau suatu kelompok. Hal ini berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan juga tindakan jasa di bidang komersial.
Kekayaan intelektual lahir dan tumbuh dari kemampuan intelektual manusia. Karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia tersebut berupa karya-karya dalam bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Kekayaan intelektual mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan yang dikenal dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dalam UU yang telah disahkan oleh DPR pada 21 Maret 1997, hak atas kekayaan intelektual secara hukum adalah hak-hak yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan tindakan atau jasa dalam bidang komersial.
Baca Juga:
- Nasionalisasi Perusahaan Asing dalam Hukum Indonesia
- Mengenal Suprastruktur Politik Indonesia
- Mengenal Kebijakan Perdagangan Internasional di Bidang Impor
Dasar hukum hak atas kekayaan intelektual tertuang dalam berbagai undang-undang dan Keputusan Presiden, di antaranya yaitu:
- UU No.7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
- UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
- UU No.12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta
- UU No.14 Tahun 1997 tentang Merek
- UU No.13 Tahun 1997 tentang Hak Paten
- Keputusan Presiden RI No.15 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
- Keputusan Presiden RI No.17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No.18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works