Hak Jawab Dimuat, Hendropriyono Tak Akan Tuntut The Jakarta Post
Berita

Hak Jawab Dimuat, Hendropriyono Tak Akan Tuntut The Jakarta Post

‘Pemuatan hak jawab merupakan penyelesaian terbaik.'

CR
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Wakil Ketua Dewan Pers, RH Siregar, Dewan Pers tidak menemukan adanya trial by the press terhadap Hendro dalam artikel The Jakarta Post. Suatu berita dapat dikatakan trial by the press, misalnya pemberitaan itu kemudian terlalu menyudutkan pihak-pihak, apalagi tersangka, yang mendahului putusan hakim dengan cara memasuki materi perkara, paparnya.

 

Perlakuan sama

Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Leo Batubara menyambut baik sikap Hendro. Di mata Leo, penyelesaian kasus ini semakin menegaskan bahwa penggunaan hak jawab merupakan langkah yang efektif.

 

Ia menghimbau kepada masyarakat dan seluruh insan pers, agar menyelesaikan permasalahan pemberitaan melalui mekanisme hak jawab yang diatur dalam UU No 40/1999 tentang Pers.

 

Di sisi lain, Leo mengingatkan agar pers memberikan perlakuan yang sama terhadap masyarakat dari berbagai kalangan. Jangan karena Pak Hendro ini bekas Kepala BIN, cetusnya.

 

Sedangkan anggota Dewan Pers lainnya, Hinca Panjaitan menegaskan bahwa esensi dari UU Pers adalah hak jawab. Sehingga menurutnya, apabila ada pihak yang tidak berkenan dengan suatu pemberitaan, sepatutnya menggunakan hak tersebut. Hak jawab bukan hak keperdataan biasa, melainkan hak yang diberikan oleh negara melalui undang-undang, ujar Hinca.

Tags: