Hak Imunitas Advokat Tergantung Iktikad Baik
Utama

Hak Imunitas Advokat Tergantung Iktikad Baik

Pada bagian penjelasan, bahkan dipertegas bahwa yang dimaksud dengan sidang pengadilan adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.

Rzk/M-3
Bacaan 2 Menit

 

Kalau seorang advokat dijadikan identik dengan kliennya, lalu siapa lagi yang akan menjadi advokat? Masak perbuatan kliennya menjadi perbuatan kita (advokat, red.), sambung Otto yang sempat dimintai keterangannya sebagai saksi ahli pada proses penyidikan kasus Hotel Hilton. Namun begitu, Otto mengakui hak imunitas dalam rumusan Pasal 16 kurang tegas, oleh sebab itu perlu dipertimbangkan menjadi salah satu bagian yang perlu diperbaiki apabila UU Advokat akan diamandemen. 

 

Sayangnya, pendapat Hamdan dan Otto bertolak-belakang dengan rumusan Pasal 16 yang dengan eksplisit menggunakan frasa ………….dalam sidang pengadilan. Pada bagian penjelasan, bahkan dipertegas bahwa yang dimaksud dengan sidang pengadilan adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.

 

Imunitas dalam ketentuan internasional

Menurut Hamdan, berdasarkan studi komparasi yang dilakukan pada saat penyusunan UU Advokat, hak imunitas advokat tidak hanya dikenal di Indonesia, melainkan juga di sejumlah negara-negara lain. Tidak hanya itu, sejumlah ketentuan yang berlaku internasional juga mengatur mengenai hak imunitas advokat. Karena disitulah hakekat profesi advokat sebagai profesi bebas, imbuhnya.

 

Berdasarkan penelusuran hukumonline, setidaknya ada tiga ketentuan internasional yang menyinggung soal hak imunitas advokat. Pertama, Basic Principles on the Role of Lawyers yang menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin bahwa advokat dalam menjalankan profesi bebas dari segala bentuk intimidasi, intervensi, dan gangguan, termasuk didalamnya tuntutan secara hukum.

 

Kedua, International Bar Association (IBA) Standards for the Independence of the Legal Profession bahkan lebih luas mendefinisikan bahwa advokat tidak hanya kebal dari tuntutan hukum secara pidana dan perdata, tetapi juga administratif, ekonomi, maupun sanksi atau intimidasi lainnya dalam pekerjaan membela dan memberi nasehat kepada kliennya secara sah. Ketiga, deklarasi yang dihasilkan The World Conference of the Independence of Justice di Montreal, Canada pada tahun 1983 yang menuntut adanya sistem yang adil dalam administrasi peradilan yang dapat menjamin independensi advokat.  

 

Tags: