Hak Asasi Narapidana yang Terabaikan
Fokus

Hak Asasi Narapidana yang Terabaikan

Seusai LP Cipinang rusuh, Anton Medan dan sejumlah mantan narapidana (napi) berunjuk rasa menyuarakan apa yang mereka sebut hak-hak asasi narapidana. Memang, kerusuhan itu bukan semata-mata karena adanya putusan LP yang berniat memindahkan sejumlah narapidana ke LP Nusakambangan.

Fat/APr
Bacaan 2 Menit

Selain itu, Pasal 10 ayat (1) Konvensi Hak Sipil dan Politik secara lebih spesifik lagi menegaskan bahwa "Semua orang yang dirampas kebebasannya harus diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati harkat yang melekat pada insan manusia."

Khusus bagi pemenuhan hak-hak asasi napi, sejak 1955 PBB telah mengeluarkan suatu Peraturan-Peraturan Standar Minimum bagi Perlakuan terhadap Narapidana (selanjutnya disebut Standar Minimum-red). Sekalipun bukan merupakan konvensi, Standar Minimum ini merupakan panduan yang bersifat wajib dalam pembentukan konvensi berkaitan yang dapat mengikat secara hukum.

Dalam Standar Minimum itu disebutkan: "Tujuan dan pembenaran suatu hukuman pemenjaraan, atau upaya serupa yang sifatnya merampas kebebasan adalah akhirnya melindungi masyarakat dari kejahatan."

Lebih jauh dinyatakan bahwa: "Tujuan ini hanya dapat dicapai kalau jangka waktu pemenjaraan digunakan untuk menjamin, sejauh mungkin bahwa sekembalinya ke masyarakat pelaku pelanggaran itu tidak hanya mau, tetapi juga dapat menjadi seorang yang mematuhi hukum dan dapat hidup mandiri."

Dalam Pasal 10 ayat (2) Konvensi Hak Sipil dan Politik juga menegaskan bahwa, "Sistem pidana yang dipakai harus mencakup perlakuan terhadap narapidana, yang tujuan utamanya ialah perbaikan dari mereka dan rehabilitasi sosial& "

Dengan demikian, ada dua kondisi yang harus dipenuhi agar tujuan-tujuan dalam Standar Minimum dan Konvensi itu tercapai dengan baik. Pertama, pemenuhan hak-hak asasi narapidana.  Kedua, sistem pengaturan dan pemberdayaan lembaga pemasyarakatan itu sendiri, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kualitas aparat di lingkungan LP. Kedua kondisi ini dalam prakteknya saling berkaitan satu dengan yang lainnya.

Hak-hak napi di Indonesia

Di tingkat hukum nasional, hak-hak napi Indonesia disebutkan dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pasal 14 UU tersebut menyebutkan sekurangnya empatbelas macam hak yang melekat pada seorang napi.

Tags: