Hak Angket DPR terhadap KPK: Sebuah Analisa Kritis Oleh: Syamsuddin Radjab
Ceritanya Orang Hukum

Hak Angket DPR terhadap KPK: Sebuah Analisa Kritis Oleh: Syamsuddin Radjab

Hal yang disoal DPR lebih bersifat teknis operasional penggunaan anggaran dan kinerja yang bisa diselesaikan melalui rapat kerja antara KPK dengan DPR dan tidak perlu dengan mekanisme pengajuan hak angket.

Hukumpedia
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Pada sidang paripurna DPR yang diadakan pada Jumat 28 April 2017, Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR, telah mengetuk palu tanda hak angket DPR terhadap KPK dalam kasus Miryam S Haryani resmi disahkan dan diterima kendatipun diwarnai aksi protes dan walk out beberapa fraksi. Soal utama pengajuan hak angket DPR terkait dengan penolakan KPK membeberkan rekaman pemeriksaan Miryam dalam kasus korupsi e-KTP yang menyebutkan adanya bagi-bagi duit kepada anggota DPR dalam proses penganggaran e-KTP yang kemudian disanggah dan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK karena adanya tekanan dari penyidik (23/3/2017).

Miryam kemudian di konfrontir dengan penyidik KPK (30/3/2017) dimana KPK menolak tuduhan adanya tekanan dalam pemeriksaan tersangka Miryam melalui keterangan didepan persidangan dan pemutaran rekaman pemeriksaan. Penyidik KPK malah menyebut beberapa nama anggota DPR yang mengancam dan menekan Miryam agar mencabut keterangannya dalam BAP. Karena dianggap memberi keterangan palsu pada saat pemeriksaan dan BAP hasil penyidikan dicabut didepan persidangan, Miryam kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 174 KUHAP.

Penyebutan nama anggota DPR oleh penyidik KPK dalam sidang pemeriksaan saksi terdakwa Miryam berujung panjang dan mulai melebar kemana-mana. Revisi UU KPK yang lama mandeg muncul kembali dengan tuduhan bahwa KPK menyalahgunakan kewenangan luasnya untuk kepentingan tertentu; tebang pilih dan hanya menyasar kasus-kasus yang berdimensi politis tinggi.

Penyebutan nama Amien Rais, Ketua Dewan Pertimbangan DPP PAN dalam sidang korupsi kasus Alkes terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari (31/5/2017) semakin memantik kemarahan anggota DPR terhadap cara kerja penegakan hukum KPK. Partai Amanat Nasional yang tadinya menolak hak angket, berubah arah mendukung pengajuang hak angket dan mengirimkan anggota fraksi untuk duduk dalam pansus.

Hak angket DPR pada dasarnya merupakan hak kelembagaan DPR yang diberikan oleh Undang-undang untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakian Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3) pada pasal 199 dijelaskan bahwa pengajuan hak angket harus diusulkan paling sedikit dua puluh lima orang anggota serta lebih dari satu fraksi disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikannya. Usul hak angket juga harus mendapat persetujuan dari rapat peripurna DPR yang dihadiri lebih dari ½ jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari ½ jumlah anggota DPR yang hadir.

Dalam Pasal 79 ayat (3) UU MD3 diterangkan bahwa penggunaan hak angket (hak menyelidiki) DPR hanya diperuntukkan yang: 1). Berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah; 2). Berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; dan 3). Diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan mengamati latar belakang peristiwa hukum lahirnya penggunaan hak angket DPR dengan ketentuan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 melahirkan pendapat saya yaitu:

Pertama, penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP sedang menjalankan sebagian tugas Pemerintah dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi. Dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK pada Pasal 6 huruf c disebutkan bahwa salah satu tugas KPK adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Penyidikan oleh KPK untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyidik KPK menjalankan perintah UU KPK dan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Kedua, penolakan KPK untuk tidak membuka rekaman hasil pemeriksaan Miryam yang tertuang dalam BAP seperti yang diminta oleh anggota DPR bukan pula kejahatan atau pelanggaran undang-undang. Permintaan DPR tidak terkait dengan sesuatu hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Terkecuali kepentingan orang-perorang anggota DPR kemudian dilembagakan untuk “melawan” balik KPK karena banyaknya anggota DPR yang terlibat dalam kasus e-KTP. Konflik kepentingan sangat mengemuka diajukannya hak angket guna meredam penyidikan lebih lanjut dengan dugaan keterlibatan Setya Novanto yang juga sebagai Ketua DPR.

Berita Acara Pemeriksaan sangat penting dalam proses pro justisia karena dapat diajdikan sebagai alat bukti sah di depan pengadilan. Dalam sistem peradilan yang menganut prinsip inquisitor atau non-advesary system seperti Indonesia, BAP bersifat rahasia dan tertutup. Atas dasar ini, penolakan pemberian rekaman hasil pemeriksaan KPK sangat beralasan, apalagi kepada lembaga yang tidak memiliki hubungan dengan kasus yang sedang disidangkan dan/atau bukan pihak dalam perkara kasus korupsi e-KTP.

Penyebutan nama anggota DPR dalam pemeriksaan tindak pidana merupakan hal biasa untuk merangkai suatu peristiwa pidana agar dapat menemukan pelakunya. Bukan berarti nama yang disebut terlibat dalam kasus yang sedang disidik oleh penegak hukum.

Ketiga, alasan yang menjadi dasar usulan hak angket DPR melalui Komisi III DPR yaitu disamping penolakan KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam juga dengan dalih ingin menyelidiki kinerja KPK dan urusan anggaran belanja. Anggaran belanja dimaksud adalah laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan KPK tahun 2015 mengenai tata kelola anggaran yang dianggap menyimpang seperti kelebihan pembayaran gaji pegawai KPK, perjalanan dinas kedeputian penindakan dan perencanaan gedung KPK yang tak cermat sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.

Dari alasan yang dikemukan di atas, saya tidak melihat relevansinya dengan pengajuan hak angket yang sedang bergulir di Senayan dengan proses penyelidikan kasus korupsi e-KTP maupun dalam persangkaan pemberian keterangan palsu Miryam. Hal yang disoal DPR lebih bersifat teknis operasional penggunaan anggaran dan kinerja yang bisa diselesaikan melalui rapat kerja antara KPK dengan DPR dan tidak perlu dengan mekanisme pengajuan hak angket. KPK sejauh ini masih dalam koridor hukum dan perundang-undangan dalam penanganan kasus Miryam S Hariyani yang menjadi pemicu digulirkannya hak angket.

Keempat, syarat formil pengajuan hak angket harus memenuhi sebagai berikut, yaitu: 1). Diusulkan paling sedikit 25 orang anggota; 2). Lebih dari satu fraksi; 3). Dokumen yang akan diselidiki (kebijakan/undang-undang); 4). Alasan penyelidikan; 5). lebih dari ½ jumlah anggota DPR yang hadir (persetujuan); dan 6). lebih dari ½ jumlah anggota DPR yang hadir (keputusan). Syarat nomor satu dan dua mungkin memenuhi tapi poin 3, dan 4 terkait dengan material/bahan berupa “kejahatan” dalam pembuatan kebijakan/”kejahatan” terhadap perundang-udangan serta alasan penyelidikannya. Dalam hal ini “kejahatan”nya harus bersifat Aktus Reus (kejahatan yang dilakukan) dan bukan pada sikap bathin. Sedangkan poin 5 dan 6 membutuhkan ketelitian, otentitas data dan bukan hasil rekayasa kehadiran dalam rapat.

Yang menarik dalam hal kehadiran sidang paripurna DPR (23/2/2017) dikatakan bahwa dari jumlah keseluruhan anggota DPR 558 orang hanya 204 orang hadir secara fisik sementara ada 120 orang diyatakan meminta izin dan dianggap menghadiri rapat sehingga total yang hadir sebanyak 324 orang. Jika logikanya demikian, kenapa suara abstain tidak dianggap memilih si A atau si B saja. Abstain tetap dihitung sebagai entitas sikap politik dan dicatatkan pada kolom tersendiri “Abstain”. Ketidakhadiran anggota karena izin tetap saja izin, dia bukan setuju atau tidak setuju dan tafsir “izin” dimonopoli oleh pimpinan DPR yang notabene sangat berkepentingan dengan pengajuan hak angket. Demikian pula dengan keanggotaan panitia angket --harus--terdiri atas semua fraksi DPR (Pasal 201 ayat (2) (UU-MD3). DPR tak harus menggunakan Bulldozer hanya untuk membersihkan lantai yang kotor.
Gagasan ini sebelumnya telah diterbitkan di hukumpedia.com - sebuah kanal warga untuk bertukar gagasan, pendapat, ide, dan sumbang saran  mengenai pembangunan hukum di Indonesia. Gagasan atau pendapat yang dimuat di Hukumpedia.com bukanlah pendapat ataupun saran dari HukumOnline  namun merupakan gagasan ataupun pendapat pribadi dari para Sahabat Hukumpedia

Tertarik agar gagasan atau pendapat anda dapat tampil di HukumOnline? Jangan lupa untuk terus berhukumpedia. Daftar di sini.
Tags: